Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) menangkap seorang pria di Polewali terkait kasus pencabulan terhadap anak kandung sendiri berusia 14 tahun.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari saksi-saksi dan korban. Serta mengumpulkan bukti-bukti yang ada,” kata AKP Budi Adi, Kasat Reskrim Polres Polman, Jumat (03/1/2025).
Sesuai keterangan para saksi, Budi Adi menjelaskan, kasus asusila ini mulai terungkap pada hari Rabu tanggal 01 Jan 2025 sekitar jam 13.00 Wita.
Saat itu, korban berinisial S (14) bercerita kepada adiknya bahwa dirinya telah mendapat perlakukan tak pantas dari ayah kandungnya sendiri berinisial MY(36).
Tak hanya dicabuli, S juga mengaku pernah berhubungan intim dengan ayahnya sendiri.
Cerita korban pun sampai ke keluarga dan segera melaporkan kejadian tak bermoral ini kepada pihak kepolisian.
Saat ini korban tengah menjalani penanganan khusus dari Unit PPA Satreskrim Polres Polman dan tenaga medis. Untuk pemulihan psikis dan fisik korban.
Ayah kandungnya sendiri (pelaku) telah diamankan Polres Polman untuk menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Khususnya terkait perlindungan anak.
“Polres Polman akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk mengusut tuntas segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ungkap Budi Adi.
Dari kasus tersebut, pihak Kepolisian menghimbau masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang lagi.[rilis polres polman]*