Polres Polman berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana dan mengamankan 28 pelaku bersama Barang Bukti (BB) saat menggelar Operasi Pekat Marano mulai 15-28 Agustus 2022.
“Sebanyak 28 yang kami tetapkan tersangka baik pelaku judi online maupun judi konvensional dan sejumlah kejahatan lainnya,” Ujar Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono, saat gelar konferensi pers di Mapolres Polman, Selasa (23/8/2022).
Agung, mengatakan, pihaknya masih melaksanakan operasi pekat dengan target operasi bandar judi dan shabu dalam waktu 1 minggu kedepan.
Rincian Kasus Tindak Pidana yang Berhasil di Ungkap
Dalam press rilis, Kapolres Polman menyebutkan rincian tersangka kasus tindak pidana dan para pelakunya. Berikut Rinciannya.
Kasus judi 11 orang terdiri dari Judi Online 4 (empat) orang dan Judi konvensional 7 (tujuh) orang dengan BB uang tunai Rp.2.300.000, Rp.694.000., dan uang tunai Rp.415.000,.
Kasus Narkoba 4 orang Tersangka dengan barang bukti 2 (dua) sachet berat 0,38 Gram Shabu-Shabu. Inisial AJ jaringan dari Res Majene di amankan di Kelurahan Sidodadi dengan BB 3 (tiga) sachet berat 1,94 Gram Shabu-Shabu.
Tersangka berinisial SA berhasil di amankan di Desa Tonyaman Kecamatan Binuang BB 1 (satu) sachet berat 0,755 Gram Shabu-Shabu. Inisial SD TKP di Kelurahan Darma BB 2 (dua) batang pipet kecil bening berat 0,16 Gram Shabu-Shabu.
Kasus pencurian motor (Curanmor) 3 Orang An. RA 19 Thn, RI 15 Thn, MS 15 Thn. TKP Desa Baru Kecamatan Luyo dengan BB 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam dan 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda beat warna hijau putih.
Kasus pencurian biasa 8 orang beinisial DA (25), SR (25), MS (23), SA (25), YA (25), MJ (16), DM (18), AR (20).
Barang Bukti yang diamankan berupa, 1 Unit HP merk Iphone 13 warna putih. 1 Unit HP Merk Vivo Y1S Warna Blue. 3 Unit mesin Pompa air, dan 1 Unit Mobil pickup Zusuki Carry warna hitam.
Sementara kasus kepemilikan senjata tajam sebanyak1 Orang berinisial SY (32), di amankan di Kec Balanipa dengan BB 1 Bilah Badik.
Kasus Miras, tersangka sebanyak 2 Org, berinisial ADI (38), AL (49). Barang Bukti: 2 Jergen ukuran 20 liter, 1 Jerigen ukuran 5 liter dan 2 Botol Lemineral minuman tradisional (tuak). 1 Dos Minuman jenis Bir Bintang, 1 Dos Minuman Anggur hitam, dan 1 Dos Minuman jenis Topperioja.
Press rilis, dihadiri Kejaksaan Negeri Polewali Kasi Pidum Adrian, S H (yang mewakili Kejari) juga Wakapolres Polman,Kabag Ops Polres Polman, Kasat Reskrim,Kasat Narkoba,Kasat Sabhara,Kasi Humas dan Media Cetak, Eletronik, Online.[*]