Polres Polman akan menindak tegas bagi warga yang tidak patuhi protokol kesehatan, saat menggelar hajatan atau pun bentuk acara lain yang mengundang kerumunan.
“Yang pertama kami tidak akan mengeluarkan ijin, yang kedua kalau memang mereka tetap melaksanakan. Tetap kami himbau,” ungkap Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, Jumat (4/12/2020).
Ardi Sutriono juga menegaskan, jika ada yang tidak mengindahkan himbauan. Kata dia, akan ditindaklanjuti dengan cara dibubarkan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau mereka tidak melaksanakan himbauan kita, yah udah, kita bubarkan. Kalau dibubarkan tidak bisa, kita proses hukum,” tegasnya
Hal tersebut dilakukan, guna menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 18 November 2020, tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran virus Corona (Covid-19).
Terkait hal itu juga, Polres Polman kembali melakukan Operasi Yustisi mengimbau masyarakat untuk disiplin, dalam menerapkan protokol kesehatan.
Operasi Yustisi sendiri, Kapolres Polman mengatakan, akan dilakukan setiap hari, hingga malam di ruang-ruang publik.
“Setiap malam setiap hari kami akan melakukan Operasi Yustisi, agar masyarakat tetap memakai masker saat keluar rumah,” ungkap Kapolres Polman
Untuk para pelaku usaha baik yang memiliki toko, maupun yang ada di pasar. Tetap dihimbau untuk patuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak, serta menyediakan tempat cuci tangan.
Begitu juga dengan Hajatan yang ada di masyarakat yang mengundang kerumunan yang bisa menyebabkan penularan virus corona. Untuk saat ini, pihak Polres Polman tidak akan memberikan izin keramaian.