Potongan Timbangan Gabah 10-15 Kg, Aliansi Peduli Petani Geruduk Kantor DPRD

Aliansi Peduli Petani
Anggota DPRD Polman berdialog dengan Aliansi Peduli Petani terkait harga gabah dan Potongan

Aliansi Peduli Petani dan Buruh Tani mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Polewali Mandar. Membicarakan terkait potongan timbangan Gabah yang dianggap merugikan petani.

Sebelumnya, rombongan massa aksi mendatangi kantor Pemkab Polman pada Rabu (10/3/2021) Mempertanyakan terkait adanya potongan timbangan gabah hingga 10–15 kg/ Karung, dianggap melenceng dari hasil forum rembuk antara petani, dan pengusaha yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Polman Sukirman Saleh yang bertemu dengan massa aksi menyampaikan, kesepakatan pada forum rembuk yang digelar Perpadi bersama Kelompok Tani  Nelayan Andalan (KTNA) Menurutnya, pemerintah tidak ikut terlibat.

Adanya statemen Sukirman yang membingungkan massa Aliansi Masyarakat Peduli Petani dan Buruh Tani tersebut. Mereka pun melanjutkan aksinya ke kantor DPRD Polman.

Sesampai di kantor DPRD Polman, massa aksi ditemui langsung Ketua DPRD Polman, Jupri Mahmud, Wakil Ketua  II DPRD Hamzah Syamsuddin,  Ketua Komisi II DPRD Rahmadi, serta anggota DPRD Komisi III Rusnaedi.

Mereka pun melakukan dialog di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Polman membicarakan masalah potongan timbangan Gabah 10 – 15 kg yang merugikan para petani.

Korlap aksi Asdi Aslan pada dialog itu menyampaikan, adanya kekeliruan dalam tata kelola  jual beli gabah di Polewali Mandar. Untuk itu, pihaknya mendesak DPRD Polman menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan mendatangkan pihak Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) KTNA dan instansi terkait  di Pemkab  Polman,  serta aparat TNI dan Polres Polman.  

Tuntutan Aliansi Peduli Petani dan Buruh Tani

Dalam  kesempatan tersebut Asdi Aslan Korlap  Aliansi Masyarakat PeduliPetani & Buruh Tani Polman menyampaikan Aspirasinya  yaitu :

  • Menggunakan timbangan atau neraca yang kondisi baru atau baik dan dikalibrasi atau ditera ulang pada Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Dan UKM yang dalam hal ini UPTD metrology legal atau pihak yang berwenang dalam kondisi normal. Sesuai masa tera ulang yang berlaku yang ditandai dengan adanya segel resmi pada timbangan tersebut.
  • Pemotongan berat gabah saat penimbangan gabah petani hanya diperbolehkan maksimal sebanyak 2 Kg persatu karung.
  • Menunjukkan jarum timbangan di angka nol pada saat dilakukan penimbangan gabah di lapangan.
  • Harga gabah terendah dalam kondisi apapun sebesar Rp. 4.600/kg
  • Apabila ditemukan gabah petani yang dianggap kurang baik mutunya dalam transaksi jual beli gabah. Pemotongan berat gabah tersebut tetap maksimal 2 kg sebagaimana dimaksud dalam poin 3.
  • Harga gabah disesuaikan dengan mutu dan kualitasnya yang disepakati antara pembeli gabah / pedagang dengan petani. Yang tidak keluar dari harga minimum sesuai bunyi poin ke 4.
  • Ketentuan tentang mutu gabah standar kualitas berdasarkan kondisi fisik gabah secara visual dan diperiksa/ atau dianalisa oleh pembeli ganah/ anggota Perpadi dengan petani.
  • Apabila didalamnya ditemukan penyelewengan dalam transaksi jual beli gabah, terkhusus penyalahgunaan timbangan dan ada pihak yang merasa dirugikan. Maka, masalah ini dilaporkan ke posko (Polsek/Koramil) atau dilimpahkan ke pihak yang berwajib untuk dituntun sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.