PPKM Level 3 di Polman Resmi Diterapkan, Bupati: Jangan Lengah

PPKM Level 3
Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar menjelaskan isi surat Presiden.

PPKM Level 3 untuk Kabupaten Polewali Mandar resmi diterapkan. Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar menyampaikan himbauan agar masyarakat untuk tidak lengah mematuhi protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan setelah mengikuti arahan Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Sampurno terkait penanganan Covid-19 di Wilayah Sulawesi Barat di lantai II Mapolres Polman tepatnya di Ruang Vicon Polres Polman, Selasa (27/7/2021).

Selain menjalankan arahan Kapolda Sulbar, Bupati juga menindaklanjuti Surat Presiden melalui Sekretaris Kabinet untuk melakukan penyekatan lebih ketat. Kata AIM (Andi Ibrahim Masdar), jangan sampai lengah.

“Masing-masing Kabupaten Kota yang berada di luar Jawa Bali untuk menyekat lebih ketat jangan sampai lengah,” ucap Bupati Polman menjelaskan isi surat Presiden.

Sementara itu, Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono menyampaikan instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021. Terkait penerapan PPKM level 3 termasuk pelaksanaan peyekatan.

Instruksi Permendagri untuk PPKM Level 3

Dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat 12 bentuk penyekatan yang akan dilaksanakan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yaitu:

  1. Sekolah, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara Online/Daring.
  2. Perkantoran, Non Esensial 75% Work from Home (WFH) Esensial 100% Work from Office (WFO).
  3. Kritikal, 100% WFO.
  4. Toko Kebutuhan Pokok, Supermarket & Pasar Operasional 100% + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.
  5. Apotek/Toko Obat, Bisa 24 Jam Aturan Ketat Protokol Kesehatan.
  6. Resto/Warung/Cafe dan pedagang Kaki Lima, Kapasitas 25% Hingga Pukul 17.00 Wita, Pesan Antar Hingga Pukul 20.00 Wita, Resto Khusus Pesan Antar 24 Jam + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.
  7. Pusat Belanja/Mall, Kapasitas 25% Hingga Pukul 17.00 Wita + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.
  8. Tempat Ibadah, Kapasitas 25% Hingga Pukul 17.00 Wita + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.
  9. Fasilitas Umum, Taman, Tempat Wisata, Seni/Budaya/Olahraga dan sosial Tutup Sementara.
  10. Transportasi Umum, Taksi Konvensional & Online, Kapastian 100% + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.
  11. Pelaku Perjalanan Domestik, Menunjukkan Kartu Vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), Antigen (H-1) untuk mode transportasi mobil pribadi, sepeda motor, Bis, Kereta Api, dan Kapal Laut, PCR (H-2) untuk Pesawat Udara.
  12. Kegiatan Resepsi Pernikahan dan Hajatan (kemasyarakatan), Paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.

Pengetatan PPKM Level 3 di Polewali Mandar, akan berlangsung mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. (*)