in

Presiden Instruksikan Pengecer Bisa Kembali Berjualan LPG 3 Kg

Pengecer LPG 3 Kg
Ilustrasi Antria pengisian Tabung LPG 3 Kg

Sebelumnya, penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) hanya boleh dilakukan oleh pangkalan resmi yang terdaftar. Namun hal itu mengalami perubahan setalah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengaktifkan kembali pengecer dalam penjualan gas LPG 3 (kg) mulai hari ini, Selasa (4/2/2025).

Presiden Parbowo mengambil langkah tersebut setelah melakukan komunikasi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Senin (3/1) malam.

“Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” ujar Dasco kepada wartawan sebelum menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/1).

Meski demikian, Kementerian ESDM akan mengatur administrasi untuk menjadikan para pengecer sebagai sub-pangkalan resmi. Agar, harga LPG yang pengecer jual ke masyarakat tetap terkendali dan tidak terlalu mahal.

“Jadi pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan ini akan di tentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal,” tambahnya.

Larangan pengecer menjual gas LPG 3 kg sebelumnya, kata Dasco, bukanlah kebijakan langsung dari Presiden Prabowo. Sebab itu, Presiden turun tangan untuk memastikan distribusi LPG kembali seperti semula baik di agen maupun pengecer.

Sementara itu, pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian ESDM terkait pengaktifan kembali pengecer dalam penjualan LPG 3 kg.

“Terkait teknis kebijakan yang terbaru (pengecer bisa kembali menjual elpiji). Sementara kami juga menunggu dari Kementerian ESDM,” ujar Area Manager Communication. Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Selasa (4/1).

Sebagai langkah awal, pemerintah menetapkan status pengecer sebagai sub-pangkalan resmi. Untuk itu, para pengecer yang ingin kembali menjual LPG 3 kg wajib mendaftar melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar mendapatkan status sebagai sub-pangkalan.[*]

Written by Bustamin

Penulis, Pewarta, Sekaligus Tim Redaksi Media Online Pattae.Com

What do you think?

Menuslis Kisah Inspiratif

3 Contoh Menulis Kisah Inspiratif Serta Makna Tersirat Didalamnya

Pencurian Rumah Kebakaran

Palaku Pencurian Rumah Kebakaran di Polman Kini Diringkus Polisi