Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Semua itu ada aturannya. Mulai regulasi UU turun PP, dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang hal tersebut. Namun, semua proses tersebut berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa).
Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam melakukan pengangkatan perangkat desa yang baru, Kades terlebih dahulu memberhentikan perangkat desa lama.
Sesuai mekanisme yang berlaku, pengangkatan perangkat desa yang baru, harus mendapatkan surat rekomendasi dari Camat setempat.
Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:
- Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
- Perangkat Desa berhenti karena: meninggal dunia; permintaan sendiri; dan diberhentikan.
- Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana pada ayat (1) huruf c karena: usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
- Terpidana dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berhalangan tetap;
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
- melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, Kepala Desa menyampaikan kepada camat terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa paling lambat 14 hari setelah penetapkan.
Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana pada ayat (1) huruf c. Sebelumnya Kades wajib mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada camat.
Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Pasal 6 telah berubah. Sehingga Pasal 6, dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015. Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ketika:
- Kepala Desa memberhentikan sementara Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
- Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana pada ayat (1) karena: terjerat kasus tindak pidana ancaman penjara paling lama 5 tahun. Melanggar larangan sebagai Perangkat Desa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Proses pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dalam ayat (3) melalui cara:
- Mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa;
- Penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.
- Pengisian perangkat Desa sebagaimana pada ayat (4) dengan melakukan konsultasi ke camat.
Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambah satu ayat yaitu ayat (2a) sehingga Pasal 12, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:
“Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. a. Perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun”.
Demikianlah penjelasan tentang Permendagri 67 Tahun 2017 atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.[*]