Hari pertama proses rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Polewali Mandar diwarnai protes dari para saksi. Hal itu terjadi saat KPU Polewali Mandar menggelar rekapitulasi suara yang terselenggara di Hotel Al Ikhlas Polewali, Rabu (28/2/2024).
Berdasarkan himbauan dilokasi, proses rekapitulasi banyak dari saksi partai melakukan aksi protes mulai dari pemaparan PPK Kecamatan Balanipa kemudian dilanjut Kecamatan Anreapi.
Rekapitulasi Kecamatan Anreapi ini belum tuntas dan terpaksa harus ditunda sementara waktu lantaran banyaknya protes dari saksi.
Ketua KPU Polman Nurjannah Waris selaku pimpinan sidanh memutuskan untuk menunda rekapitulasi Kecamatan Anreapi.
“Kita tunda dulu proses rekapitulasi di Anreapi ini sambil menunggu keputusan. Kami meminta rekomendasi Bawaslu apakah kotak suara ini boleh dibuka untuk dihitung kembali,” jelas Ketua KPU Polman Nurjannah Waris.
Lanjutnya, Undang-undang pasal 112 bahwa pemungutan suara ulang dilaksanakan sepuluh hari setelah hari H sehingga kita meminta rekomendasi Bawaslu.
Ditempat sama, salah satu Komisioner Bawaslu Usman yang hadir rekapitulasi Kabupaten menegaskan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 379 yaitu perhitungan hanya dapat dilakukan di tingkat PPK.
“Tapi karena kondisi seperti sekarang, kami akan meminta petunjuk dari pimpinan atau pengawas diatas kami. Untuk pengambilan keputusan yang akan kami koordinasikan,” tegas Usman.
Usman menyampaikan persoalan perselisihan selisih suara harusnya selesai ditingkat TPS atau dilakukan perbaikan di tingkat PPK.
Untuk itu, Usman menyebutkan PSU hanya bisa dilakukan sepuluh hari setelah hari H pencoblosan.
“Jika masih ada yang keberatan maka dicatat dalam form keberatan kejadian khusus untuk selanjutnya bisa mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.[*]