Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar (Polman) menghelat rapat pimpinan terbatas, merespon surat balasan Bupati Polewali Mandar. Atas rekomendasi DPRD Polman, terkait revisi Perda dan penundaan tahapan Pilkades, di ruang rapat Pimpinan DPRD, Senin 6/9/2021.
“Kami telah melakukan Rapat Pimpinan terbatas Perihal Jawaban Rekomendasi DPRD,” kata Ketua DPRD Polman Jufri Mahmud.
Rapat terbatas yang dihadiri Para Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Polman, serta Ketua Bapemperda, menyimpulkan, jawaban Bupati Polman dalam surat tersebut, kata Jupri, sama sekali tidak mengindahkan rekomendasi DPRD.
“Jawaban Bupati yang disampaikan ke DPRD. Dianggap sama sekali tidak mengindahkan rekomendasi DPRD, yang telah kami setujui melalui Rapat Paripurna Internal pada tanggal 30 Agustus 2021 yang lalu ,” Jelas Jupri
Lanjut politisi partai Golkar tersebut menyampaikan, DPRD sebagai lembaga Perwakilan Masyarakat sekaligus penyelenggara Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tetap akan melanjutkan dan mengawal rekomendasi DPRD tersebut, yang telah disepakati melalui sidang Paripurna.
Ia juga menjelaskan, rekomendasi DPRD Polman terkait Pilkades, lahir dari aspirasi masyarakat yang telah disampaikan ke DPRD. Untuk itu, DPRD yang berfungsi sebagai pengawas, dan merancang Perda, tentu hal itu menjadi kewajiban DPRD dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Termasuk, pelaksanaan tahapan Pilkades.
“Wajib kami awasi pelaksanaannya. Lalu kemudian, ditengah perjalanan pelaksanaan aturan tersebut ditemukan beberapa norma yang berpotensi terjadinya polemik dan resistensi di masyarakat. Maka tentu, DPRD yang memiliki Domain untuk menyempurnakan aturan yang ada,” jelasnya
Menurutnya, sebelum tahapan Pilkades berjalan lebih jauh, pembenahan regulasi tentang Pilkades. Tentu, hal yang perlu dilakukan terlebih dahulu. Guna, mengantisipasi adanya tindakan yang tidak sesuai aturan hukum.
Mengenai hal itu, juga merupakan perintah Mendagri melalui surat edaran pada bulan Desember 2020 lalu kepada Gubernur dan Bupati. Dimana, isi surat edaran tersebut secara substansi mengimbau Pemerintah daerah yang akan menggelar Pilkades 2021, agar segera melakukan penyusunan produk hukum sesuai dengan Perundang-undangan dalam bentuk Peraturan Daerah atau Perda.
Namun, Jupri menganggap, surat edaran Mendagri tersebut, tidak dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Sehingga, tahapan pelaksanaan pilkades tetap dijalankan.
Lanjut Jupri menjelaskan, Pelaksanaan pilkades dengan menggunakan Perda nomor 5 tahun 2017 atas revisi pertama perda 112 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, terdapat tindakan melanggar aturan.
Maka tentu, yang bertanggungjawab dalam hal itu, bukan hanya lembaga eksekutif, namun juga legislatif, ikut bertanggungjawab didalamnya. Dengan demikian, untuk meminimalisir potensi pelanggaran tersebut. DPRD memutuskan untuk merevisi Perda tentang Pilkades sebelum pelaksanaan Pilkades berlangsung.
Atas problem itu, Ketua DPRD Polman secara tegas meminta Bupati Polman untuk menghentikan proses tahapan pilkades hingga revisi perda selesai.
Apabila rekomendasi DPRD kembali tidak diindahkan, kata Jupri, anggota DPRD akan menggunakan hak interpelasi sesuai yang diatur dalam PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan Tatib DPRD.
Kisruh soal keinginan DPRD Polman menggeser pelaksanaan Pilkades ke tahun 2022, dibantah Jupri Mahmud. Ia mengatakan, anggota DPRD tidak pernah berniat untuk menunda pelaksanaan pilkades. Justru, Jupri mengaku, pihaknya akan tetap mengupayakan Pilkades serentak tetap dilaksanakan tahun ini (2021).
“Perlu digaris bawahi bahwa DPRD dalam melakukan revisi ini. Sama sekali tidak ada niat untuk menunda tahapan pelaksanaan Pilkades tahun 2021, untuk dilaksanakan tahun 2022,” ungkapnya
Selain itu, Jupri mengaku yakin, agenda revisi Perda tidak akan sampai menunda Pilkades tahun ini (2021) apabila revisi tersebut segera diselenggarakan. Berdasarkan pengalamannya, Jupri mengatakan, revisi Perda bisa dilakukan dalam jangka waktu satu bulan.
“Kita masih memiliki waktu efektif kurang lebih 2 bulan kedepan. Persoalan waktu revisi, berdasarakan pengalaman di DPRD dalam melakukan pembentukan dan pembahasan Perda. Dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 bulan,” Jelas Jupri.
Semua itu, tergantung komitmen bersama antara DPRD dan Eksekutif dalam menata pemerintahan yang baik dan berkeadilan ditengah masyarakat. Khususnya, masyarakat Polewali Mandar.[*]