Jarang Ngantor, 5 ASN...

Polewali Mandar Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman)...

DPRD-Pemkab Polman Sahkan APBD...

Polewali Mandar Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran...

Mobil Pembawa Uang Rp5,2...

Polewali Mandar Sebuah mobil boks milik perusahaan Swadaya Sarana Informatika (SSI) yang mengangkut uang...

Dibangun Diatas Tumpukan Sampah,...

Polewali Mandar Proyek pembangunan Hanggar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Paku, Kecamatan...
HomeTravelingBudayaRitual Mimalaq Etnis...

Ritual Mimalaq Etnis Pattae di Cendana Desa Kaleok

Ritual Mimalaq etnis Pattae dusun Cendana, yaitu Mimalaq Matamba Bulung, merupakan sebuah tradisi meminta kepada sang Alam agar para petani ditambahkan rezeki panen yang melimpah.

Ritual ini dilakukan di area yang luas dengan menyuguhkan beberapa sesajen sebagai bentuk persembahan. Hal ini bertujuan agar tanaman dan seluruh yang tumbuh di area kebun milik warga nantinya dapat melimpah.

kegiatan ini dilakukan untuk menaikkan (menambah) tanaman dan menaikkan isi sungai, untuk digunakan manusia dalam kehidupan sehari-hari” tutur Larian (tokoh adat Pattae di desa kaleok) Minggu 18/2/2018.

Kegiatan Ritual Mimalaq Etnis Pattae, Sudah menjadi tradisi turun-temurun, dan sampai sekarang ini masih dipercaya sebagian Masyarakat etnis Pattae yang ada di desa Kaleok Kecamatan Binuang Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Baca juga ini : (Tradisi Mimala Matambu Bulung Etnis Pattae yang Masih Terjaga Hingga Kini)

Ketika para petani mendapat cobaan, atau hasil panen tidak memuaskan. Masyarakat pun mempercayai, hal itu disebabkan karena masyarakat belum melaksanakan ritual Ma’mimala Matamba Bulung. Ritual ini, dilaksanakan sekali setahun, dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut.

Bahan yang disediakan dalam ritual tersebut, berupa hewan seperti Ayam, dan beberapa bentuk makanan khas masyarakat Pattae yang disebut Bombong (suatu tempat yang terbuat dari daun pohon aren). Bombong ini disediakan sebanyak 1000 bungkus, dan Kalele (yaitu sejenis nama makanan dari bahan beras ketan yang di buat menyerupai ketupat kemudian direbus) dan Nande (Nasi).

Setelah ritual Mimala Matamba Bulung dilakukan, masing-masing warga membawa sesajen tersebut ke tiap kebun miliknya. Sebagian juga di bawah ke rumah masing-masing untuk digantung tepat diatas pintu. Hal ini dipercaya dapat mendatangkan rezeki dan keamanan.

Bombong yang akan dibawah pulang nantinya, berdasarkan berapa banyak kebun dan rumah yang dimiliki warga. Warga yang ikut ritual tersebut memiliki kebun 5 dan 1 rumah, maka warga tersebut harus membawa bombong sebanyak 6 bungkus.

Selain ritual Mimala Matamba Bulung, ada juga disebut Mimala jenis Marandan Uma. Tidak beda jauh dengan Mimala jenis Matamba BulungMarandan Uma juga merupakan ritual/tradisi yang di lakukan untuk meminta keselamatan, rezeki melimpah, serta kesuburan tanaman. Hanya saja, Marandan Uma dilakukan pada saat mulai bercocok tanam.(Amri)*

Penulis : Amri*

Get notified whenever we post something new!

spot_img

Kirim Tulisan Anda

Bagi anda yang ingin tulisan nya dipublis di laman pattae.com, silahkan kirim ->

Continue reading

Dibangun Diatas Tumpukan Sampah, Proyek TPST di Paku Jadi Sorotan

Polewali Mandar Proyek pembangunan Hanggar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, jadi sorotan. Bangunan senilai Rp 3,7 miliar itu berdiri di atas tumpukan sampah plastik bekas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pantauan...

ICMI Sulbar “Go To Kampus” ke Institut Hasan Sulur Bahas Filantropi Islam di Era Digital

Polewali Mandar Ikatan Cendekia Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Sulawesi Barat menggelar kegiatan “ICMI Go To Kampus” di Institut Hasan Sulur, Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi antara dunia akademik dan organisasi intelektual Muslim, khususnya dalam...

MK Putuskan Masyarakat Adat Tak Perlu Izin Usaha untuk Berkebun di Kawasan Hutan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masyarakat adat tidak wajib mengantongi perizinan berusaha dari pemerintah pusat jika ingin berkebun di kawasan hutan, selama kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Dalam amar Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK,...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.