Rumah Warga Rusak Akibat Gempa, Ini Syarat dapat Bantuan Pemerintah

Rumah Warga Rusak Akibat Gempa
Presiden Joko Widodo berdiri diatas reruntuhan salah satu rumah yang rusak oleh gempa bumi magnitudo 6,2 di kota Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (18/1). Foto: Akun FB Presiden Joko Widodo

Pasca gempa berkekuatan 6,2 skala richter menghantam dua kabupaten di wilayah Sulawesi Barat Jumat (15/1) lalu, memporak-porandakan sebagian bagunan. Tidak sedikit rumah warga rusak akibat gempa tersebut.

Mengetahui hal itu, pemerintah pusat berencana memberikan bantuan dana stimulan untuk membangun kembali rumah milik warga yang terdampak. Sesuai arahan Presiden Jokowi dalam kunjungannya ke lokasi terdampak gempa bumi Sulbar pada Senin (18/1).

Dalam penyaluran bantuan tersebut, pihak BNPB yang mendapatkan arahan langsung presiden Jokowi. Tengah melakukan validasi data rumah warga yang rusak akibat gempa.  

“Ada dua kecamatan (di Majene) yang terdampak yaitu Malunda dan Ulumanda dan tidak lebih dari catatan kemarin, baru sekitar 1.700 rumah. Mungkin bisa bertambah Juga. Kemudian di kabupaten Mamuju juga cukup banyak,” tutur Rifai, saat berkunjung ke posko induk pengungsian di Stadion S Mengga Polewali Mandar, Minggu (24/1/2021).

Rifai selaku Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB menjelaskan, pendekatan untuk merampungkan data bagi warga yang akan mendapatkan bantuan yaitu, bukti surat kependudukan, kerusakan (foto), serta titik koordinat.

 “Insyaallah kita udah dapat data umum yah, dan juga memastikan. Jadi  3 pendekatan. Pertama, memastikan harus ada kartu keluarga (KK) Kedua ada NIK, ketiga ada foto dan koordinat,” jelasnya

Bagi warga yang kehilangan data kependudukannya kata Rifai, sepanjang ada bukti kerusakan berupa foto, dan informasi pendukung lainnya. Tetap mendapat bantuan dana stimulan untuk rekonstruksi rumah.  

Saat ini Pemerintah Daerah dan BNPB sedang mengkaji relokasi bagunan rumah milik warga yang rusak berat akibat bencana.

“Kita kerjakan disini bersama pak bupati adalah relokasi. Nah ini juga agak sedikit berat karena memindahkan tempat, dan saya meminta sama tim kementerian ESDM, memastikan daerahnya aman gak? Kalo zona merah juga kan bahaya di pindahin,” ungkapnya

Sesuai arahan presiden Jokowi, pengerjaan pembangunan rumah warga yang rusak  tidak lebih dari 6 bulan. Pada bulan Juli kata Rifai, masyarakat yang terdampak. Khususnya terkait perumahan sudah dapat dihuni.(*)