Program bantuan pengobatan dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Dianggap masih menimbulkan banyak persoalan. Terutama mengenai prosedur, yang berbelit-belit dan terkesan tidak ikhlas memberikan bantuan.
Hal itu disampaikan langsung anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polman dari fraksi Partai Demokrat Rusnaedi Luwu, kepada pattae.com, Jumat 04/3/2022.
Rusnaedi mengatakan, pengurusan bantuan untuk masyarakat miskin yang sakit dan belum memiliki kartu BPJS Kesehatan itu. Diharuskan mengurus surat keterangan tidak mampu dari kantor Desa/Kelurahan lalu ke Dinas Sosial.
“Harus ada surat keterangan dari Desa , dari Dinsos, dan pasien harus di rumah sakit dulu baru boleh mengurus,” katanya.
Selain itu, surat rujukan dari Puskesmas, serta surat keterangan Opname dari pihak Rumah Sakit juga turut disertakan. Sekian banyak persyarat itu, ia menganggap, terlalu berbelit-belit.
“Jadi intinya, berbelit-belit pengurusannya,” ungkap Rusnaedi Luwu yang juga sebagai Anggota Komisi III DPRD Polman.
Lanjut Rusnaedi mengatakan, jikalau pun, semua persyaratan telah di ajukan dan disetujui. Warga yang menjalani perawatan, tidak sepenuhnya ditanggung pengobatannya, hingga pulih dari sakit.
“Terus, cuma di tanggung saat perawatan, tidak saat rawat jalan,” terangnya.
Dari sekian banyaknya syarat administrasi yang harus dipenuhi demi mendapatkan bantuan pengobatan. Rusnaedi menilai, sangat memberatkan apalagi dalam kondisi sakit.
Ia pun berharap, syarat administrasi yang dibebankan kepada calon penerima bantuan pengobatan, seminimal mungkin dapat dikurangi. Agar, warga yang kurang mampu dengan cepat mendapat perawatan.
“Kami berharap jangan menyusahkan masyarakat. Masyarakat kurang mampu yang dalam kondisi sakit, harus nya sudah tidak berpikir lagi tentang pengurusan yang sangat berbelit belit. Seperti, harus mengurus ke desa minta surat keterangan tidak mampu, ke kecamatan di tambah lagi ke Dinas Sosial yang banyak persyaratan,” harapnya.
Rusnaedi menginginkan, syarat bagi calon penerima program bantuan tanggungan berobat dari Kesra. Cukup meminta keterangan dari Desa, Dinsos, dan Puskesmas.
“Jangan dipersulit dengan keterangan harus ada tanda tangan BPD, Kepala Desa, Camat, Rujukan Puskesmas, dan surat opname RS,” inginnya.
Terakhir, Rusnaedi juga berharap, pengobatan jangan hanya ditanggung saat dirawat di Rumah Sakit. Namun, ditanggung hingga rawat jalan seperti kontrol kesehatan, sampai pasien benar-benar pulih dari sakit.[*]