in

Salat Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi, Begini Panduan Penyelenggaraan-nya

Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri
Kemenag Polewa Mandar H. Muliadi saat ditemui di Kantor Kemenag Polman, Senin (10/5/2021).

Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar telah menghimbau ke Masyarakat Tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di masa Pandemi Covid-19 sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021.

Kepala Kantor Kementerian Agama pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar H. Muliadi mengatakan, dalam surat himbauan itu dijelaskan pelaksanaan Shalat Idul Fitri dilaksanakan di Masjid atau di lapangan. Namun Kemenag Polman bersama Pemerintah Daerah, dan instansi terkait sepakat membuka Masjid dan Mushollah untuk menghindari kerumunan.

“Pemerintah PAB Kabupaten Polewali Mandar bersama Pemerintah Daerah dan Instansi terkait. Sepakat untuk di Polman ini pelaksanaan Shalat IED semua Mushollah dan Masjid kita buka. Dhindari untuk di lapangan dengan menghindarkan kerumunan tak terhindarkan,” kata H. Muliadi di Kantor Kemenag Polman, Senin (10/5/2021).

Selain itu, ia menjelaskan bahwa takbir keliling di tiadakan sesuai keputusan Menteri Agama dan kesepakatan Pemerintah PAB Kabupaten Polewali Mandar. Sehingga takbir keliling hanya bisa dilakukan di Masjid dan Mushollah masing-masing dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

H. Muliadi berharap kepada pengurus Masjid agar tetap menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai isi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021.

Sementara itu, Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar juga menegaskan, bahwa pelaksanaan Shalat Idul Fitri dilakukan di Masjid dan melarang adanya takbir keliling.

“Yang bisa ditempati salat Idul Fitri di masjid saja, di lapangan nga’ bisa! Takbiran tidak bisa,” tutur Andi Ibrahim Masdar.

Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19 sesuai Suarar Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 
  • Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. 
  • Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla. 

Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing. Sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya. 

Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan. Wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

  • Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
  • Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
  • Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
  • Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan. Disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;
  • Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
  • Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
  • Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
  • Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat. Untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali. 

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19. Seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah. Maka, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Written by Sulfa Raeni

Penulis sekaligus wartawan media online Pattae.com | email: sulfar991@gmail.com

Di pindah Tugaskan

13 Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Polman di Pindah Tugaskan

Rekomendasi DPRD Polewali Mandar Terhadap Dokumen LKPJ Bupati

Berikut 23 Rekomendasi DPRD Polewali Mandar atas LKPJ Tahun 2020