Satgas Perlindungan Konsumen, merazia berbagai makanan dan minuman di toko penjualan depan Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) Polman, Kamis (2/12/2021).
Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Polman Budiyanti Lestari, mengungkapkan, kemasan jenis makanan dan minuman yang rusak dan kadaluarsa, diminta untuk tidak diperjualbelikan.
Budiyati menjelaskan, pada ketentuan yang berlau, barang yang kadaluarsa dibawah satu tahun, masih bisa kembalikan. Kecuali, diatas satu tahun, makanan dan minuman tersebut akan disita dan dimusnahkan.
Sesuai pemantauan kontributor Pattae.com, tim Razia banyak menemukan jualan yang sudah kadaluarsa. Bukan hanya makanan ringan (snack) atau minuman. Namun juga pembalut wanita, hingga susu kaleng.
Hal tersebut juga disampaikan Kabag Perekonomian Budiyanti bersama Dinas Perindagkop Polman dan Satpol PP, dimana hasil dari razia di toko depan rumah sakit banyak ditemukan barang jualan yang sudah kadaluarsa.
Tak hanya toko depan RSUD Polman yang mendapat razia, minimarket seperti Alfamidi, juga ikut dirazia.
Razia yang dilakukan di Alfamidi, selain memeriksa barang jualan kadaluarsa, tim razia juga mengecek kesesuaian harga dengan pembayaran di kasir yang dikeluhkan banyak warga.
Menurut laporan yang ia dapatkan, pembayaran hasil belanja di Alfamidi ada yang tidak sesuai dengan harga tertera.
“Kita mau melihat karena ada laporan terkadang harga yang tertera tidak sama dengan yang dibayar. Termasuk barang kadaluarsa untuk perlindungan konsumen,”ungkap Budiyanti.
Tak hanya itu, Toko Besar seperti Semoga Laris juga diperiksa dan pasar sentral. Selain itu, ia juga akan melakukan razia pada malam hari di Alun-alun Polewali guna memeriksa jualan pelaku UMKM.[*]