Sekretariat DPRD Polman Rancang Klinik Aspirasi, untuk Merespon Aduan Masyarakat

Klinik Aspirasi
Jajaran Sekretariat DPRD Polewali Mandar

Klinik Aspirasi | Sekretariat DPRD Polewali Mandar selaku lembaga eksekutif. Memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi para anggota DPRD.

Selain itu, Sekretariat Dewan (Setwan) juga memiliki fungsi pelayanan terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada lembaga DPRD.

Kepala Bagian (Kabag) Keuangan DPRD Polewali Mandar, Musyrifah Aliyah, menjelaskan, model penyelesaian tindak lanjut dari aspirasi masyarakat selama ini, memiliki proses yang panjang.

Sehingga dalam hal menanggapi aspirasi atau, aduan masyarakat ke Sekretariat DPRD, kurang responsif. Maka dari itu, dibutuhkan suatu mekanisme yang mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat dengan cepat tanpa berbelit-belit.   

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui peningkatan layanan publik, perlu adanya pola kesepahaman. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan sebuah konsep pelayanan yang responsif, adaptif dan progrsif. Agar, permasalahan di tingkat bawah terselesaikan dengan cepat.

Saat ini, Setwan DPRD Polman tengah merancang program Klinik Aspirasi sebagai inovasi pelayanan kepada masyarakat Polman yang ingin penyampaian aspirasi sekaligus menyelesaikan aduan masyarakat.

“Kami menawarkan sebuah inovasi tentang mekanisme penyelesaian tindaklanjut usulan aspirasi masyarakat secara terpadu melalui model Klinik Aspirasi. Penerapan model Klinik Aspirasi dalam hal penyelesaian atau tindaklanjut aspirasi masyarakat. Adalah, metode berbeda dari penggodokan aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan reses, dan penyelesaian aduan atau aspirasi yang selama ini dilakukan,” ujar Musryrifah.

Pengelolaan aspirasi melalui Klinik Aspirasi akan mencakup seluruh aspirasi masyarakat. Baik yang didapat dari kegiatan reses, laporan melalui surat, maupun laporan langsung dari masyarakat. Bahkan, lanjut mantan Kabid Aset Badan Keuangan Pemkab Polman tersebut mengatakan, DPRD sendiri dapat melakukan kunjungan konstituen secara informal. Guna mendapatkan persoalan-persoalan aktual yang lebih mendasar di masyarakat.

“Dari himpunan permasalahan tersebut lembaga DPRD dapat mengelola usulan aspirasi tersebut. Untuk selanjutnya mengeluarkan rekomendasi atas nama lembaga DPRD kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dan kewenangan menyelesaikan rekomendasi tersebut,” tambahnya.

Selain itu, penyelesaian aspirasi melalui model Klinik Aspirasi, kata Musryrifah, tidak harus mengandalkan anggaran yang bersumber dari APBD. Sejumlah permasalahan yang bersifat personal, dapat diselesaikan dengan cepat oleh DPRD. Tanpa, harus menunggu perubahan anggaran ataupun mengajukan penganggaran khusus.

Terakhir ia sampaikan, melalui pendekatan Klinik Aspirasi, diyakini dapat merubah paradigma masyarakat terhadap pemerintah daerah khususnya lembaga DPRD.[*]