Selipkan Sabu Dibarang Elektronik, Modus Baru Peredaran Narkoba di Polman

Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar). Berhasil mengungkap modus peredaran Narkoba dengan cara diselipkan sabu di barang elektronik berupa kipas angin.

Pengedar Narkoba Jaringan Internasional itu ringkus BNNP Sulbar dibawah komando Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombespol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum bekerjasama dengan BNNK Polman.

Kombespol Dilia mengatakan pelaku AS ini merupakan jaringan internasional yang sudah masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) sejak 2018 berhasil diamankan pada Senin (4/2/2024) kemarin.

Saat diringkus, AS membawa kipas angin yamg didalamnya diselipkan 10 bungkus besar dan 6 bungkus kecil. Sementara 3 bungkusan besar lainnya didapatkan di dalam tas milik AS.

“Totalnya ada 13 bungkus yang besar dan 6 bungkus yang kecil ditemukan barang bukti. Yang berhasil diamankan seberat 685,15 gram dengan harga mencapai 1,5 Milyar,” Terang Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar. Kombespol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).

Selain AS, Tim Pemberentasan BNNP Sulbar juga mengamankan sopir mobil inisial IG dan MS. Selain itu, ketiganya saat ini ditahan di lapas BNNK Polman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang diterima pelaku akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Sulawesi Barat khususnya di Polewali Mandar.

Adapun pasal yang dikenakan pelaku yakni pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun maksimal seumur hidup.[*]

Written by Sulfa Raeni

Penulis sekaligus wartawan media online Pattae.com | email: sulfar991@gmail.com