Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polres Polman) ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur oleh seorang pemuda di Polewali Mandar.
Pengungkapan dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini disampaikan Kasat Reskrim menjelaskan, pihak kepolisian yang melibatkan seorang pemuda berinisial A (29).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan tetangga korban Inisial U (44) tempat pertama kali Korban inisial J (15) mengadu, menceritakan Kejadian yang menimpa dirinya.
Reza menambahkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi yang terlibat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku telah disetubuhi terduga Pelaku kemarin Selasa (3/12/2024) di rumahnya yang pada saat itu korban sendiri.
Sehingga terduga pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya dan mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Dari hasil Pemeriksaan terhadap terduga pelaku persetubuhan, dia mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi Korban.
Polisi juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dengan pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur.
“Kasus ini sangat memprihatinkan dan kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan tepat.
Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitar kita,” ujar AKP Muhammad Reza Pranata saat konferensi pers.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Polres Polman berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan terhadap kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak.
Kepolisian juga meminta agar masyarakat tidak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau tindak pidana lainnya yang melibatkan anak-anak.
Saat ini, tersangka sudah diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan segera memberikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.[*]