Kepolisian Polda Sulawesi Barat akhirnya menetapkan tersangka kasus pembunuhan Pasutri di kelurahan Aralle Kecamatan Aralle Kabupaten Mamasa. Kamis 24/08/2023.
Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, kasus yang sudah satu tahun belum terungkap telah menetapkan satu orang tersangka.
“Hari ini (24/8) penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar telah menetapkan tersangka kasus pembunuhan pasutri di Aralle kabupaten mamasa provinsi Sulbar yang berinisial S,” katanya.
Kendati demikian, lanjut Kombes Pol Syamsu mengatakan, penyidik Polda Sulawesi Barat masih mendalami peran dan motif tersangka melakukan pembunuhan.
Selain itu, Kepolisian Polda Sulbar juga tengah mendalami adanya pelaku lain yang turut membantu pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) tersebut.
“Saat ini penyidik sedang mendalami peran, motif dan kemungkinan adanya pelaku lain yang turut membantu,” tutupnya.
Sebelumnya, pasangan suami istri Porepadang (54) dan Sabriani (50), menjadi korban pembunuhan. Keduanya ditemukan, tergeletak dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumahnya pada, Minggu 07/08/2022 tahun lalu.[*]