in

Siap-siap, Berikut Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah di Awal Tahun 2025

Kebijakan Ekonomi
Ilustrasi Paket Kebijakan Ekonomi pemerintah Indonesia di awal tahun 2025

Baru-baru ini Pemerintah Indonesia melalui juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menerbitkan siaran tertulis terkait stimulus kebijakan ekonomi di tahun 2025.

Haryo, menyampaikan dari serangkaian kebijakan tersebut, pemerintah bermaksud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Paket insentif kebijakan di bidang perekonomian berupa pembebasan hingga keringanan perpajakan bagi berbagai lapisan masyarakat dan dunia usaha,” tulis Haryo dalam siaran pers yang terbit di laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 19 Desember 2024 lalu.

Mungkin belum banyak warga Indonesia yang tahu kebijakan ekonomi apa saja yang akan berlaku di tahun 2025 tersebut. Berikut penjabarannya:

Kebijakan Ekonomi untuk Rumah Tangga Berpenghasilan Rendah

Paket stimulus pemerintah yang penerapannya akan berlangsung mulai awal tahun 2025, menyasar rumah tangga berpenghasilan rendah. Kebijakannya yaitu:

  • PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari tarif PPN 12% untuk minyak goreng sawit curah bermerek “MINYAKITA”. Tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN tetap 11%.
  • Bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan kepada 16 juta penerima selama Januari dan Februari 2025.
  • Diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya terpasang hingga 2200 VA selama Januari-Februari 2025, mencakup sekitar 81,42 juta pelanggan.

Paket Stimulus bagi Masyarakat Kelas Menengah

  • PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar. Diskon 100% diberikan untuk periode Januari – Juni 2025 dan diskon 50% untuk Juli – Desember 2025.
  • PPN DTP untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dengan rincian:
    • 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
    • 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan TKDN antara 20% hingga kurang dari 40%.
  • PPnBM DTP sebesar 15% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang diproduksi dalam negeri (CKD).
  • Pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%.
  • Insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid.
  • Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan yang berlaku untuk sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.
  • Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengalami PHK. Termasuk manfaat tunai 60% dari upah selama 6 bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, akses informasi pekerjaan, dan Program Prakerja.
  • Diskon 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya, mencakup sekitar 3,76 juta pekerja.

Stimulus bagi Dunia Usaha

Pemerintah secara khusus telah menyediakan fasilitas insentif bagi dunia usaha, terutama untuk melindungi UMKM dan industri padat karya yaitu sebagai berikut:

  • Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% hingga tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024. Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan bebas dari PPh.
  • Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5% dan plafon kredit tertentu.

Dengan berbagai kebijakan itu, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat, mendukung pelaku usaha, terutama UMKM dan industri padat karya, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2025.[*]

Report

What do you think?

45 Points
Upvote Downvote

Written by Bustamin

Penulis, Pewarta, Sekaligus Tim Redaksi Media Online Pattae.Com

Layanan SIM Keliling Polres Polman Permudah Warga Daerah Pelosok

Layanan SIM Keliling Polres Polman Permudah Warga Daerah Pelosok

Angka Kecelakaan

307 Angka Kecelakaan di Polman Sepanjang Tahun 2024, 52 Meninggal