in

Sidang Lanjutan Kasus Politik Praktis Kades Sugihwaras Hadirkan 6 Saksi

Sidang perkara pelanggaran Pemilu Kades Sugiwaras
Sidang perkara pelanggaran Pemilu Kades Sugiwaras

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polman hadirkan 6 saksi dalam persidangan lanjutan Terdakwa Kepala Desa SugihWaras yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan politik praktis dalam Pilkada Polman 2024.

Dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Polewali, Senin (11/11/2024). Juanda menegaskan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan semakin menguatkan dakwaan bahwa kepala desa tersebut melanggar Pasal 188 junto Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Pemilu.

“Kami dari pihak penuntut sudah sangat yakin, tindakan kepala desa ini memenuhi unsur pasal yang didakwakan. Ada upaya yang jelas-jelas menguntungkan salah satu pasangan calon,” ujar Juanda di sela-sela persidangan.

Juanda juga menguraikan tiga tindakan kepala desa yang dianggap mendukung calon tertentu, yakni memerintahkan kepala dusun membentuk panitia jalan santai yang terafiliasi dengan calon. Memberikan sumbangan dana sebesar Rp3,5 juta untuk acara tersebut, serta ikut hadir dan membuka kegiatan jalan santai tersebut.

“Dengan adanya saksi-saksi yang kami hadirkan hari ini. Kami semakin yakin terhadap dakwaan kami. Tindakan ini sudah terstruktur dan menggunakan jabatan untuk politik praktis,” tambah Juanda.

Agenda sidang besok akan menghadirkan ahli laboratorium forensik dan ahli pidana untuk memperkuat bukti yang ada. Mengenai dugaan keterangan palsu dari saksi Juanda, menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.

“Kalau ada indikasi saksi yang memberi keterangan palsu, biar Majelis Hakim yang menilai. Kami akan menunggu arahan dari hakim terkait hal ini,” tutup Juanda.

Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa Kepala Desa SugihWaras menegaskan dalam sidang hari ini, keterangan yang diberikan enam saksi justru menguntungkan kliennya.

Menurut pihak pembela, sudut pandang antara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum memang kerap berbeda. Namun fakta persidangan menunjukkan keterangan para saksi memperkuat posisi terdakwa.

“Kami melihat dari analisis kami, keterangan para saksi tadi menguntungkan klien kami. Ini tentu menjadi bahan pertimbangan penting bagi pembelaan,” ungkap penasihat hukum usai persidangan.

Penasihat hukum juga menyoroti perlunya kejelasan dalam mendefinisikan apakah kegiatan jalan santai yang dihadiri terdakwa masuk dalam kategori kampanye.

“Sebelum menghadirkan ahli lebih lanjut, penting untuk mendudukkan apa yang dimaksud dengan kampanye. Apakah kegiatan jalan santai ini bisa dikategorikan sebagai kampanye? Ini harus dipahami dengan definisi dan pengertian yang jelas,” tambahnya.[*]

What do you think?

Kader PPPKI Mamuju

Perkuat Silaturahmi, Ratusan Kader Organisasi Memperingati Harla PPPKI ke-13

Ketua DPRD Polman Fahry Fadly hadir sebagai saksi sidang perkara pelanggaran pemilu oleh Kades Sugiwaras

Ketua DPRD Polman Jadi Saksi Sidang Lanjutan Terdakwa Kades Sugihwaras