in

SKL Santri Ditahan Pihak Ponpes, Disdikbud Polman: Sangat Fatal

SKL Santri Ditahan Pihak Ponpes
Kepala Bidang Pendidikan dan Pengajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Polewali Mandar Nurman AN

Menanggapi berita soal penahanan Surat Keterangan Lulus (SKL) salah seorang Santri Pondok Pesantren Modern Al Ikhlas Lampoko, Kepala Bidang Pendidikan dan Pengajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Polewali Mandar Nurman AN, angkat bicara.

Nurman, menilai, keputusan pihak Ponpes menahan SKL kepada santrinya yang berinisial RF(16), fatal dan sangat menyayangkan hal tersebut.  Menurutnya, keputusan pihak SMP Pondok Pesantren Al Ikhlas Lampoko, dapat mengancam santri tersebut putus sekolah.  

“Saya mau ku jangan ditahan! Nanti di ijazah nya. Karena yang diminta kan cuma SKL yang digunakan untuk mendaftar,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya Disdikbud Polman, Selasa (21/6/2022).

Ia mengaku sangat menyangkan dan hal itu tidak bisa ditoleran. Karena menurutnya, bila SKL tertahan santri tersebut tidak bisa melanjutkan pendidikannya ke tingkat selanjutnya. Dirinya juga menegaskan baik SD maupun SMP, tidak ada aturan sekolah menahan SKL.

“Justru, bagaimana kita di sekolah ini cepat dan berupaya agar anak itu bisa mendaftar dan melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi lagi,” Terangnya.

Terkait persoalan tersebut, dirinya berharap untuk bisa selesai cepat dengan mengadakan pertemuan kedua belah pihak.

“Sebenarnya ini Miskomunikasi saja, seharusnya itu pihak pondok komunikasi dengan orangtuanya. Atau orangtuanya ini anak (RF) komunikasi ke pihak Pondok,” imbuhnya.

Kabid Pendidikan dan Pengajaran itu juga mengaku akan turun langsung ke pondok pesantren Lampoko untuk memberikan saran agar tak menahan SKL.

“Sekedar saran buat Pondok mungkin ada baiknya kalau SKL nya tidak usah ditahan. Kalau ada hal yang belum diselesaikan pihak santri lebih baik Ijazah asli saja yang ditahan sampai semua syarat dipenuhi pihak santri,” ujarnya.

Selain itu, Nurman yang diketahui salah satu orang tua santri pondok pesantren tersebut menyebutkan tidak pernah dilibatkan dalam kesepakatan komite. Ia melihat aturan tersebut mungkin keputusan pihak pondok dan yayasan.[*]

What do you think?

Arti Mahasiswa

Apa Makna Mahasiswa?

Anggota Komisi IV DPRD Lukman

Anggota DPRD Lukman, Sayangkan Ponpes Al Ikhlas Tahan SKL Santrinya