PaTTaE.com – MAJENE | Disahkannya Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law oleh DPR dan Pemerinta RI pada 5 Oktober 2020 Kemarin, menuai aksi penolakan dari berbagai daerah.
Penolakan tersebut, dilakukan sejumlah mahasiswa dan rakyat yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Rakyat Majene di depan Kantor DPRD Majene, Rabu 7/10/2020.
Mereka melakukan aksi unjuk rasa menuntut pencabutan Omnibus Law (UU Cipta Kerja) yang telah disahkan. Alfarhad Pratama, Humas Solidaritas Perjuangan Rakyat Majene tersebut mengatakan, UU tersebut menurutnya telah melanggar Konstitusi UUD 1945 dan mengebiri kesejahteraan rakyat.
Adanya UU Omnibus Law tersebut, juga akan menjadi lahirnya konflik agraria di daerah-daerah, khususnya di Sulawesi Barat.
“Sulawesi sendiri, menurutnya fokus pada kluster Pertanahan dan lingkungan hidup. Karena kluster pertanahan seperti yang dijelaskan Omnibus Law bahwa hak guna usaha itu bisa diberikan selama 90 tahun tanpa adanya perpanjangan. Itu akan menimbulkan konflik agraria di masyarakat,” jelasnya Alfarhad.
Lanjutnya, begitupun dengan kluster Lingkungan Hidup. Terkhusus di Sulawesi akan mumicu berdirinya perusahan-perusahan tambang yang dapat memicu kerusakan lingkungan.
Lebih lanjut Alfarhad menjelaskan. Kedepannya, UU tersebut selain memicu konflik dan perusakan lingkungan akibat maraknya perusahan tambang. Juga akan menindas rakyat di berbagai sektor. Mulai dari mudahnya penguasaan tanah kepada korporasi, alih fungsi lahan, pengrusakan sistem ekologi, serta pelanggaran HAM.
Dari semua permasalahan itu, Solidaritas Perjuangan Rakyat Majene menyatakan sikap secara tegas. Mengecam tindakan DPR RI bersama dengan pemerintah RI yang telah mengesahkan UU Cipta Kerja.
Massa aksi yang berjumlah ratusan orang tersebut. Juga menuntut, UU Cipta Keraja Omnibus Law segera di cabut karena menyengsarakan rakyat dan bertentangan dengan amanat UUD 1945.[*]