in ,

Suami Istri Terjerat Kasus Narkoba, Sempat Buron Selama 4 Tahun

Suami istri terdakwa kasus narkoba
Terdakwa kasus narkoba Heriyanto di pulangkan dari Kantor Rehabilitas BNN Makassar oleh pihak Kejati Sulbar

PaTTaE.com – SULBAR | Suami istri terjerat kasus Narkoba yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat berhasil dipulangkan dari BNN Makassar ke Sulbar untuk menjalani proses hukuman.

Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron selama 4 tahun, Suami dari terdakwa Kasus Narkoba Rosalinda yang juga menjadi DPO akan di bawa ke Kejati Sulbar untuk menjalani sidang.

Baca juga: (Kejati Sulbar Amankan Terdakwa Kasus Narkoba di Kota Parepare)

Terdakwa tersebut bernama Heriyanto diamankan pada 7 Oktober 2020 pada pukul 16.00 WITA. Di kantor Balai Rehabilitas Badan Narkotika Nasioal (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan di Baddoka Kota Makassar.

Ia diamankan pihak BNN Kota Makassar dengan kasus yang sama, dengan menyembunyikan identitas aslinya.

Heriyanto menyembunyikan identitas dirinya untuk lari dari kejaran pihak kejaksaan tinggi Sulbar. Ia diketahui kabur setelah pihak Kejati memutus akhir persidangan atas dirinya.

Sesuai pada pers rilis Kejati Sulbar melalui Humasnya menyebutkan, Heriyanto,  alias Riang, alias Daeng Ero dan istrinya. Didakwa bersalah atas kepemilikan 3 Gram Sabu-sabu dan dijerat Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pasangan Suami Istri yang menjadi DPO Kasus Narkoba tersebut tenga berada di pihak Kejari Mamasa untuk menjalani proses penyelesaian perkara.

Saat ini DPO Heriyanto di bawa Jaksa Penuntut Umum Kejari Mamasa ke Kejari Maros untuk segera di bawa ke Sul Bar. Menjalani proses sidang di bawah pengamanan Tim Intelijen Kejati Sul Bar yang dipimpin langsung Asisten Intelijen Irvan S Paham.[*]

Written by Tim Redaksi

Aura Positif yang Kritis dan Menginspirasi !

Ingatkan Pelaku usaha
Not Safe For Work
Click to view this post

Satgas Covid 19 Mapilli Ingatkan Pelaku Usaha Terapkan Protokol Kesehatan

Not Safe For Work
Click to view this post

Mahasiswa di Polman Juga Ikut Menuntut Cabut UU Cipta Kerja