Suraidah jabat Ketua Kwarda Sulbar, Sekretaris Kwarda : Cacat Prosedur dan Tidak Sah

Hasil keputusan Musyawarah Daerah (Musda) Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar yang menyebutkan Suraidah Suhardi keluar sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar dinggap Tidak Sah dan Melanggar aturan.
Musda Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar

Hasil keputusan Musyawarah Daerah (Musda) Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar yang menyebutkan Suraidah Suhardi keluar sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar dinggap Tidak Sah dan Melanggar aturan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kwarda Gerakan Pramuka Sulawesi Barat yang sekaligus Ketua Presidium  pelaksana Musyawarah Daerah (Musda) Abd Haris Syahril saat ditemui awak media, Rabu (31/5/2023).

Menurutnya, hasil keputusan Musda kemarin itu yang menyebutkan Suraidah, keluar sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar Tidak Sah dan Melanggar aturan.

“Tidak Sah!! Pertama, karena tidak ada penyelenggara Musda disitu dan sudah dinyatakan skorsing atas petunjuk Kwarnas. Dan itu tidak bisa dibantah karena aturan dalam AD/ART,” ungkap Haris.

Pelanggaran kedua, mereka melanjutkan Musda sementara hak suara tidak Quorum. Namun mereka tetap ngotot melanjutkan Musda yang sudah diskor ketua presidium pelaksana Musda.

“Terus pelanggaran kedua, mereka melanjutkan Musda dengan jumlah hak suara tidak quorum karena hanya 2 Kwarcab yang memilih yakni Mateng dan Majene, sementara Kwarcab Mamasa dan Mamuju tak punya hak suara,” tegasnya.

Diketahui, Musda Gerakan Pramuka Sulbar dilaksanakan di Hotel Nusantara Kabupaten Mamasa. Berlangsung selama dua hari, 30-31 Mei 2023 namun Musda diskor karena adanya dinamika forum terkait kepesertaan.

Awalnya, kegiatan Musda dihadiri 6 Kwarcab namun ditengah perjalanan kegiatan terdapat pelanggaran aturan yang tertuang dalam AD/ART gerakan pramuka.

Menurut AD/ART, kata Haris semua Kwarcab yang hadir di Musda memiliki hak berbicara tapi ada 2 Kwarcab terkendala hak suara. Hak suara yang dimaksud adalah hak memilih dan dipilih Kwarcab Mamuju dan Mamasa.

“Kwarcab Mamuju tidak memiliki hak suara. Karena setelah mereka musyawarah cabang, mereka tidak melakukan penertiban SK. Artinya, legal standingnya kwarcab Mamuju ini tidak ada dalam mengikuti Musda, sedangkan Kwarcab Mamasa itu mereka belum melakukan musyawarah cabang. Nah itu lah mengapa kedua Kwarcab tersebut tidak memiliki hak suara,” jelasnya.

Lanjut Haris  mempertegas, Sekjen Kwarnas saat di pembukaan kegiatan, sementara Kwarcab Polman dan Kwarcab Pasangkayu yang memiliki hak suara Walk Out. Lantaran kondisi sudah tidak kondusif dan pelaksanaan Musda diskor hingga waktu yang ditentukan pihak Kwarnas.

Dalam forum Musda ada dua calon yang diterima surat dukungannya, yakni Hj. Suraidah dan Andi Masri Masdar dan mereka berdua dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar.[*]

Written by Sulfa Raeni

Penulis sekaligus wartawan media online Pattae.com | email: sulfar991@gmail.com