Jarang Ngantor, 5 ASN...

Polewali Mandar Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman)...

DPRD-Pemkab Polman Sahkan APBD...

Polewali Mandar Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran...

Mobil Pembawa Uang Rp5,2...

Polewali Mandar Sebuah mobil boks milik perusahaan Swadaya Sarana Informatika (SSI) yang mengangkut uang...

Dibangun Diatas Tumpukan Sampah,...

Polewali Mandar Proyek pembangunan Hanggar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Paku, Kecamatan...
HomeTravelingBudayaSyarat Sesorang Bisa...

Syarat Sesorang Bisa Menjadi Pemangku Adat “Tomakaka” dalam Masyarakat Pattae

Syarat menjadi pemangku adat di banyak etnis yang ada, diukur dari sudut pandang bagaimana ia bisa diterima di masyarakat. Sudut pandang tersebut seperti kepribadian, perilaku, hingga hubungan darah atau keturunan.

Begitupun juga dengan pengangkatan, ataupun pemberian amanah menjadi seorang Tomakaka.

Tomakaka, merupakan predikat seorang pemangku adat dalam masyarakat etnis Pattae. Tomakaka sendiri terdiri dari dua suku kata dalam bahasa pattae yaitu “To” dan “Kaka”. Kata “To” yang menunjuk pada seseorang dan “Kaka” berarti yang dituakan.

Dengan pengertian Tomakaka tersebut diatas. Maka menjadi seorang pemangku adat Tomakaka, bukanlah hal yang main-main, dan tentunya memiliki syarat yang super ketat dalam memilih Tomakaka.

Nah, apa saja syarat menjadi seorang pemangku adat Tomakaka? Berikut poin-poinnya sesuai yang disampaikan ketua lembaga adat desa Batetangnga.

Pertama “Mallampuq”. Syarat pertama menjadi Tomakaka adalah memiliki sikap yang Mallampuq. Mallampuq dapat diartikan lurus, atau sebagai orang yang tidak sewenang-wenang, dan mengikuti hukum adat yang telah ditentukan.

Kedua “Tae Mapakka Lilana”. Kalimat ini terdiri dari tiga suku kata yaitu “Tae” yang berarti “tidak”, “Pakka” berarti “Bercabang”, dan “Lila” artinya “Lidah”. Jika kata tersebut digabungkan, maka kalimat Tae Mapakka Lilana dapat diartikan sebagai orang yang jika berkata, maka omongannya dapat dipercaya.  

Katiga “Kakai Atinna”. Syarat tersebut yang berarti orang yang memiliki kerendahan serta kebesaran hati terhadap masyarakat.

Pemangku adat atau Tomakaka, harus memiliki sikap rendah hati dan tidak sombong dengan setiap pencapaian dan prestasi yang mereka dapatkan.

Para pemangku adat yang mengakui bahwa mereka melayani orang-orang yang memimpin dalam masyarakat adat. Mereka memiliki sikap empati dan memberdayakan orang-orang secara adat yang berlaku.

Keempat “Kakai Kedona”. Syarat ini dapat diartikan sebagai suatu tindakan, atau perbuatan. Jadi, pemangku adat Tomakaka harus memiliki tindakan atau perbuatan yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat adat khususnya Pattae.

Kelima “Kakai Pagaukanna”. Syarat memiliki arti suatu sikap tinggi.Secara umum, pengertian sikap atau attitude, adalah perasaan, pikiran, dan kecenderungan seseorang untuk mengenal aspek-aspek tertentu dalam lingkungannya.

Seseorang yang memiliki sikap, tentunya mempunyai pengetahuan. perasaan-perasaan, dan kecenderungan untuk bertindak. Nah, hal itulah yang harus dimiliki seorang pemangku adat yaitu Tomakaka.

Keenam “Kakai Pikkitanna”. Dapat diartikan sebagai seseorang yang memiliki pandangan hidup dalam menjaga masyarakatnya dengan segala persoalan-persoalannya.

Pandangan hidup sendiri merupakan suatu hal yang dijadikan sebagai pedoman hidup, pandangan hidup tersebut berisi aturan-aturan yang dibuat untuk mencapai sebuah tujuan.

Fungsi pandangan hidup secara umum, menjadi petunjuk untuk menyelesaikan berbagai persoalan atau permasalahan baik sosial, budaya, ekonomi, maupun persoalan politik.

Ketujuh “Bija Ada’. Bija Ada’ dapat diartikan sebagai Keturunan Tomakaka (Adat). Jadi, untuk menjadi seorang pemangku Tomakaka, harus dari keluarga adat atau keturunan Tomakaka. Namun, jika Bija Ada’ tidak termasuk dalam kriteria atau syarat lainnya, maka Bija Ada’ tadi, tidak bisa menjadi Tomakaka.

Itulah syarat-syarat menjadi seorang pemangku adat Tomakaka dalam masyarakat etnis Pattae. Ketujuh syarat tersebut, juga pernah disampaikan ketua pemangku adat Desa Batetangnga H Hasan Dalle. Dalam kegiatan Lokakarya Budaya yang diselenggarakan KKPMB Tahun lalu (2018). [*]

Get notified whenever we post something new!

spot_img

Kirim Tulisan Anda

Bagi anda yang ingin tulisan nya dipublis di laman pattae.com, silahkan kirim ->

Continue reading

Dibangun Diatas Tumpukan Sampah, Proyek TPST di Paku Jadi Sorotan

Polewali Mandar Proyek pembangunan Hanggar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, jadi sorotan. Bangunan senilai Rp 3,7 miliar itu berdiri di atas tumpukan sampah plastik bekas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pantauan...

ICMI Sulbar “Go To Kampus” ke Institut Hasan Sulur Bahas Filantropi Islam di Era Digital

Polewali Mandar Ikatan Cendekia Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Sulawesi Barat menggelar kegiatan “ICMI Go To Kampus” di Institut Hasan Sulur, Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi antara dunia akademik dan organisasi intelektual Muslim, khususnya dalam...

MK Putuskan Masyarakat Adat Tak Perlu Izin Usaha untuk Berkebun di Kawasan Hutan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masyarakat adat tidak wajib mengantongi perizinan berusaha dari pemerintah pusat jika ingin berkebun di kawasan hutan, selama kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Dalam amar Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK,...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.