Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman) mengambil tindakan tegas terhadap Toko Swalayan Alfamidi yang beroperasi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Polewali. Pasalnya, toko ritel tersebut melanggar sejumlah ketentuan perizinan.
Dalam surat resmi yang ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar pada 7 Oktober 2024, Pemkab Polman mengajukan permintaan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI untuk menghentikan kegiatan usaha Alfamidi tersebut.
Adapun ketentuan perizinan yang belum terpenuhi, salah satunya surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat wajib pendirian sebuah toko swalayan.
Selain itu, Alfamidi tersebut tidak memenuhi ketentuan jarak yang telah ditetapkan, yaitu minimal 500 meter dari pasar rakyat dan 25 meter dari toko tradisional terdekat.
Tak hanya soal izin bangunan, Alfamidi itu juga dianggap abai dalam melaksanakan kewajiban kemitraan dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal, sebagaimana diatur dalam pedoman pembinaan usaha swalayan.
Pemkab Polman menegaskan bahwa gerai ini telah dua kali mendapatkan teguran dari dinas terkait, namun tidak ada upaya penyelesaian. Atas dasar itu, Pemkab meminta BKPM untuk mempertimbangkan pencabutan izin operasional toko swalayan Alfamidi di Jalan Hos cokroaminoto.
Pj Bupati Polman Ilham Borahima menegaskan hari ini telah melayangkan surat ke kementrian investasi dan penanaman modal untuk membatalkan atau mencabut Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
“Karena dia (Alfamidi) memiliki ijin OSS untuk beroperasi jadi kami minta di kementrian agar ijin beroperasi dibatalkan. Apabila ijin itu sudah turun dan alfamidi ini masih beroperasi maka kami akan melakukan penyegelan” tegas Ilham Borahim. Senin (7/10/2024).
Kegiatan transaksi di Alfamidi tersebut, kata Ilham akan berakhir setelah pencabutan ijin OSS dari Kementrian Investasi dan Penanaman Modal.
“Jadi saya tegaskan!! Penyegelan akan dilakukan setelah keluar pencaburan izin OSS dari Kementrian Investasi. Kami akan menyegel tempat ini,” tambahnya.
Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Polman dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan perizinan serta mendukung pengembangan ekonomi lokal melalui pemberdayaan UMKM.[*]