Mangkir dari kegiatan Vaksinasi, Aparat Sipil Negara (ASN) hingga Tenaga Kontrak Pemerintah Kabupeten Polewali Mandar akan diberi sanksi.
Vaksinasi Covid 19 Tahap kedua untuk para ASN mulai dilaksanakan pemerintah Kabupaten Polewali Mandar hingga tiga hari kedepan. Senin-Rabu 8-10 Maret 2021.
Mengutip Bupati Polewali Mandar, Kepala Dinas Kesehatan Suaib Nawawi mengatakan, bagi ASN yang mangkir dari pelaksanaan vaksinasi akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Begitu pun tenaga kontrak Pemkab Polman.
“Tadi, pak Bupati sudah memanggil dan memerintahkan Kepala Inspektorat. Untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan. Kepada ASN maupun Tenaga Kontrak yang mangkir,” Kata Suaib Nawawi mengulang penyampaian Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar, Senin (8/3/2021).
Kategori mangkir menurut Suaib, apabila yang bersangkutan (ASN dan Tenaga Kontrak) telah memenuhi syarat. Namun tidak bersedia untuk di vaksin.
“Kalau memang dia tidak memenuhi syarat itu tidak masalah. Tapi yang persoalan itu kalau dia memenuhi syarat kemudian dia tidak bersedia,” jelas Suaib
Terkait sanksi bagi ASN yang mangkir dari kegiatan vaksinasi, ia tidak menjelaskan seperti apa sanksi yang akan diberikan. Namun, khusus ASN di lingkup Dinas Kesehatan, Suaib selaku kepala Dinkes akan memberikan sanksi pelayanan seperti Kenaikan Gaji hingga Kenaikan Pangkat.
“Kalau saya, teman-teman ASN Tenaga Kesehatan. Saya tidak akan memberikan pelayanan kepegawaian. Termasuk tidak memberikan pelayanan kenaikan gaji berkala, dan pelayanan kenaikan pangkat. Khusus untuk tenaga kesehatan,” tambahnya.
Kadinkes Polman berharap, semua pelayanan publik Kabupaten Polewali Mandar mendapatkan Vaksinasi Covid-19. Baik dosis satu maupun dosis dua, karena menurutnya semakin banyak orang di vaksin maka semakin kecil resiko orang tertular.