Pengadilan Negeri (PN) Polewali vonis bersalah Kepala Desa (Kades) Sumarrang terdakwa Sudirman atas perkara tindak pidana pemilihan umum (Tipilu) 2024. Kamis (14/3/2024).
Vonis hukuman dibacakan Hakim ketua Jusdi Purmawan, didampingi dua Hakim Anggota bahwa terdakwa Sudirman pidana penjara lima bulan percobaan.
Dalam bacaan vonis tersebut, Kades Sumarrang didakwa melanggar undang-undang Pemilu karena dianggap berpihak kepada salah satu peserta pemilu. Ia (Kades Sumaarang) pun divonis pidana lima bulan penjara dan denda Rp 3.000.000.
Meski sudah divonis pidana penjara lima bulan percobaan, Sudirman tidak menjalani hukuman dalam Lapas Kelas II B Polewali. Kades Sumarrang tersebut hanya wajib lapor dan berperilaku baik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman Muhammad Yasin Wawo, mengatakan, vonis yang di bacakan hakim akan dikoordinasikan ke pimpinan dan menyampaikan vonis ini ke sentra Gakkumdu Polman.
“Karena kami punya waktu tiga hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding,” kata Yasin
Sementara itu, Terdakwa Sudirman mengaku menerima putusan vonis dari hakim dengan iklas.
“Selaku pemerintah desa memberikan contoh kepada masyarakat. Apapun putusan hakim harus saya terima dengan ikhlas apapun putusannya,” ungkapnya.[*]