Tak Terima Dipecat Kades Baru, Perangkat Desa Mengadu ke DPRD

Perangkat Desa
Perangkat Desa ke DPRD Polman

Adanya pemecatan perangkat desa (staf) secara sepihak dari Kepala Desa terpilih, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Cabang Kabupaten Polman mendatangi Kantor DPRD Polman. Mereka mendesak agar staf desa lama dikembalikan.

Sebelumnya PPDI Sulbar bersama perangkat desa se Kabupaten Polman telah melakukan komunikasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) terkait pemecatan staf Desa.

Salah satunya Desa yang dilaporkan yaitu Desa Tammajarra Kecamatan Balanipa namun, belum juga ada solusi. Sehingga, PPDI mengadu ke DPRD untuk mendapatkan jalan keluar.

“Kalau pun hari ini tidak ada titik temu atau keputusan. Maka selanjutnya kami akan menempuh jalur yang lebih tinggi lagi,” ungkap Ketua PPDI Sulbar Ahmad, dalam rapat dengar pendapat. Selasa (10/5/2022).

Terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) pengangkatan staf Desa oleh Kepala Desa lama, kata Ahmad, tidak hanya terjadi di Desa Tammajarra. Dirinya yakin, pemecatan perangkat sepihak juga terjadi di Desa lain namun, tidak diketahui.

Terkait Polemik pemberhentian staf Desa oleh Kepala Desa baru, Kepala Bidang PMD Abd Malik, mengaku telah melakukan berbagai cara. Namun, pihaknya belum juga menjadapat jalan keluar.  

Akibat dari pemecatan perangkat Desa Tammajarra, kata Malik, bisa saja berdampak pada pencairan dana Desa. Hingga saat ini, Desa Tammajarra belum mencairkan dana Desanya.

Bila sampai pada 13 Mei 2022 Dana Desa belum juga cair, maka Dana Desa Tammajarra tahun ini (2022) akan hangus.

“Jauh sebelumnya kita sudah ingatkan ke Kepala Desa agar tidak melakukan pemberhentian perangkat desa. Namun kalau itu masih terjadi, maka kami akan membentuk tim untuk mengambil langkah. Karena kalau tidak ada penyelesaian dikhawatirkan akan berdampak pada pencairan dana Desa di 144 desa lainnya,” tegasnya.

Tanggapan Kades Tammajarra

Meski terus didesak untuk mencabut keputusannya terkait pemberhentian aparat Desa Tammejarra, Sarkiah, selaku Kepala Desa. Tetap bersikukuh pada pendiriannya tidak ingin mencabut putusan yang telah ia ambil.

Menurutnya, apa yang dilakukan dengan membatalkan SK kepala Desa yang lama itu sudah sesuai ketentuan dan syarat-syarat yang diminta yaitu melakukan penjaringan dan pendaftaran perangkat desa yang baru.

“Saya tidak akan merubah SK yang telah saya buat. Dan tetap pada pendirian tidak akan membatalkan SK perangkat Desa yang sudah saya keluarkan,” ungkap Sarkiah.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Polman Agus Pranoto, berharap ada solusi agar tidak berlarut-larut dan tidak berimbas kepada masyarakat Tammajarra. Sebab, hingga saat ini masyarakat belum dapat menikmati dana desa, sehingga mendorong PMD untuk membina kepala desa dan aparatnya.

Segera mengambil langkah serta meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan masalah ini sebelum tanggal 13 Mei dan ini harus menjadi renungan bagi Kepala Desa.[*]