Takbir Keliling Pada Malam Idul Fitri, Bupati Polman: Ditiadakan

Takbir Keliling
Ilustrasi Pawai Takbir Keliling (PATTAE.COM/BUSTAMIN)

Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melarang takbir keliling di malam perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar menegaskan, pelaksanaan Salat Idul Fitri dilakukan di Masjid dan melarang adanya takbir keliling.

“Yang bisa ditempati salat Idul Fitri (1442 H) di Masjid saja. Di lapangan nga’ bisa! Takbiran (Takbir Keliling) tidak bisa,” tegas AIM (sapaan Bupati Polman) saat ditemu pasca pelantikan 13 Pejabat Tinggi Pratama di Kantor Pemkab Polman, Senin 10/5/2021.

Hal tersebut juga disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Polewali Mandar H. Muliadi kepada awak media di kantornya Jl. H. Andi Depu Nomor 128 Pekkabata Polewali, Senin (10/5).

Muliadi menegaskan, pegelaran takbiran keliling yang biasanya dilaksanakan pada malam Hari Raya Idul Fitri, di tiadakan untuk menghindari kerumunan di saat Pandemi Covid-19.

Penidaan tersebut, lanjutnya lagi. Sesuai keputusan Menteri Agama kesepakatan Pemerintah melalui Penuntun Amal Bhakti (PAB) Kabupaten Polewali Mandar.

“Takbir keliling hanya bisa dilakukan di Masjid dan Mushollah masing-masing dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya

Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia  telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19.

Melalui Surat Edaran tersebut, Kemenag RI melarang adanya penyelenggaraan takbiran keliling pada malam perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah / 2021 Masehi.(*)

Kontributor: Sulfa Raeni*
Penulis: Bustamin*