Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Aman Dari Covid-19

Gambar Ilustrasi Hewan Kurban Aman Dari Covid-19
Gambar Ilustrasi Hewan Kurban Aman Dari Covid-19

Hari Raya Idul Adha disebut juga Idul Qurban, dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini. Mengharuskan penyembelihan di laksanakan secara baik dan benar. Terlebih virus Covid-19 yang diisukan berasal dari daging.

Mengenai hal itu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama RI mengeluarkan tata cara menyembeli hewan kurban dan kehalalan dagingnya  sebagai protokoler selama masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan surat edaran Menteri Agama Nomor 18 tahun 2020 terkait penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan Kurban 1441 H / 2020 M. Berisi tentang tata cara penyembelian hewan kurban dan kehalalan dagingnya. Berikut ulasannya;

1. Rukun penyembelihan

Rukun penyembelihan yaitu penyembeli harus beragama islam, hewan yang disembeli adalah hewan yang halal, baik zatnya, maupun cara memperolehnya. Alat penyembeli harus tajam. Penyembelihan di lakukan dengan membaca basmalah.

2. Tata cara penyembelihan

Hewan yang akan disembeli direbahkan, kakinya diikat, lalu dihadapkan kesebelah rusuknya yang kiri. Menghadap kiblat begitupun hewan yang akan disembeli.

Potonglah urat nadi dan urat kerongkongan hewan yang ada dikiri- kanan leher sampai putus agar lekas mati disembeli dengan membaca bismillahi allahuakbar. hewan yang lehernya agak panjang di sembeli di pangkal leher atas.

Bagi hewan yang tidak dapat disembeli lehernya karena liar atau jatuh ke lubang, maka menyembelihnya boleh di mana saja dari badannya, asal kematiannya di sebabkan oleh sembelihan dan bukan sebab lain dengan tidak lupa menyebut nama ALLAH. Setelah benar-benar mati baru boleh di kuliti.

3. Hal-hal yang makruh

Nah hal- hal yang membuat penyembelihan makruh apabila di lakukan dengan menyembelih hingga lehernya putus. Menyembelih dengan alat yang tumpul. Menguliti atau memotong – motong hewan kurban sebelum nyawanya hilang.

4. Jenis dan persyaratan hewan kurban

Hewan yang dikurbankan sebaiknya hewan yang paling baik, gemuk, sehat, dan tidak cacat, seperti pincang atau buta. Jika hewan yang sudah di niatkan untuk kurban mengalami kecelakaan sehingga hewan itu cacat, maka hewan tersebut boleh dipakai berkurban.

Perhatikan usia dan keberlakuan hewan, unta usia 5 tahun ke atas berkali untuk 10 orang, sapi usia 2 tahun keatas berlaku untuk 7 orang, kambing 1 tahun keatas berlaku untuk satu orang.

5. Waktu penyembelihan

Waktu penyembelihan hewan kurban adalah setelah salat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah, jadi di waktunya 4 hari.

Penyembelihan yang di lakukan sebelum sholat Idul Adha maka dinilai sebagai sedekah biasa bukan kurban. Untuk itu orang tersebut hendaknya mengulangi penyembelihan setelah sholat idul adha

6. Sunnah sewaktu menyembelih hewan kurban.

Sewaktu menyembelih hewan kurban, kita disunnahkan melakukan hal-hal sebagai berikut: memekai alat potong yang tajam untuk memudahkan penyembelihan. Hewan yang disembelih hendaknya menghadap kiblat. Memotong dua urat yang ada di kiri dan kanan leher agar lekas mati penyembelih hendak membaca bismillahi allahuakbar.

Adapun yang hendak menerima daging kurban adalah seluruh lapisan masyarakat Karena hakikatnya mereka miskin dengan daging, tetali yang harus diutamakan fakir miskin. Selain dibagikan orang yang berkurban juga boleh mengambil bagiannya (haknya).

Daging kurban semuanya harus di bagikan kepada yang berhak menerima. Agar pada hari itu mereka ikut merasa bahagia dengan menikmati daging yang jarang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari

7. Prinsip kesejahteraan hewan

Ajaran islam memerintahkan agar memperlakukan hewan sebagai makhluk ciptaan Allah dengan rasa kasih sayang dan melarang tindakan yang menimbulkan penderitaan terhadap hewan. 

Organisasi kesehatan hewan dunia (WAOH/OIE) merekomendasikan lima prinsip kebebasan untuk kesejahteraan hewan (the five freedoms principle).

  • Bebas dari rasa haus dan lapar (feedoms from hunger and thirsty).
  • Bebas dari rasa ketidaknyamanan (feedoms from discomfort).
  • Bebas dari rasa sakit dan kesakitan (freedom from pain, injury and disease).
  • Bebas rasa takut dan tertekan (freedom from fear and distress).
  • Bebas untuk mengekapresikan perilaku alamiah (freedom from express normal behavior).

8. Pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

Tata cara berkurban dan penyembelihan hewan kurban sesuai syariat agama islam serta menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid -19, yang di tetapkan oleh pemerintah. Meliputi Jaga jarak fisik (Physical Distancing) dan Penerapan personal hygiene.

Pemeriksaan kesehatan awal (Screening). Penerapan hygiene dan sanitasi. Disamping itu juga melakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis.[*]