Ditemukan Gudang tidak Standar SOP di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), lakukan Rapat Evaluasi Hasil Monitoring.
Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Polman rapat di Aula Dinas Pertanian di pimpin Kepala Distanpan Kabupaten Polman Hassani. Di dampingi Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Sukirman Saleh. Serta Kabid PSP Dinas Tanpan (Pertanian dan Pangan) Polman Muhammad Yunus dan seluruh tim KP3.
Kadis Dinas Tanpan Polman Hassani, mengatakan, tim pengawas pupuk yang di pimpin Sekda. Di upayakan untuk selalu melaksanakan tugas pengawasan pupuk di lapangan.
“Seperti halnya ketersediaan pupuk dan seperti apa penyalurannya serta memastikan tidak adanya penyimpangan terhadap pupuk dan pestisida. Inilah tugas dari KP3 untuk melakukan monitoring,” Ujar Hassani usai rapat, Rabu (19/10/2022).
Menurut Hassani, tim pengawas ini selain dari dinas pertanian ada juga dari Dinas Perikanan, Kesbangpol, Inspektorat, Dinas Kesehatan serta dari Kejaksaan Negeri, maupun Kepolisian.
“Semua instansi yang ada di libatkan sesuai dengan bidang dan tupoksi masing-masing,” Terangnya.
Sementara itu, Kabid PSP Dinas Tanpan Polman Muhammad Yunus, menuturkan, pertemuan yang di selenggarakan merupakan evaluasi monitoring dari hasil pertemuan KP3 beberapa waktu lalu.
“Kita membahas hasil monitoring kemarin, dan hari ini kita evaluasi apa-apa temuan di lapangan dan tadi ada beberapa rekomendasi. Adapun hasil rekomendasi yang di hasilkan di tandatangani oleh seluruh anggota KP3,”ujarnya”.
Ia menyampaikan salah satu temuan KP3, di temukan adanya gudang yang yang tidak sesuai standar SIOP.
“Adapun rekomendasi yang kita buat terkait hal tersebut, dengan bunyi distributor agar bersikap tegas serta pengecer menyiapkan gudang sesuai standar SOP yang ada,” ucap Yunus.
Menurutnya, jika pupuk dan pestisida di simpan pada tempat yang tidak sesuai standar SOP, maka membuat pupuk kualitasnya menurun.
“Kita juga tekankan agar semua pengecer wajib memasang harga HET di toko masing-masing,” ujarnya.
Mengenai harga, Yunus, menemukan ada perbedaan harga pupuk di lapangan. Perbedaan itu bukan karena tidak sesuai HET. Namun, ada penambahan biaya transportasi.
“Jadi hal ini perlu di cermati,” ungkapnya.
Terkait Jatah pupuk Kabupaten Polman tahun 2022 sekitar 10 ribu ton lebih. Terealisasi baru 6 ribu ton. Tersisa sekitar 4 ribu ton yang belum terdisribusi ke petani.
“Di 16 kecamatan ini potensi padi itu masih dalan proses, ada yang masih pengolahan lahan, ada juga yang baru menanam,” katanya.
Ia juga menegaskan, penyaluran pupuk dan pestisida ke petani bukanlah kewenangan Dinas terkait. Namun hanya memediasi petani Polman bagaimana mereka mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut.
“Kami hanya memediasi saja bagaimana petani memasukkan datanya pada Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” tegasnya
Penyaluran di lakukan distributor di masing-masing wilayah ke pengecer. Setelah itu, pengecer kemudian mendistribusikan ke petani.[*]