Beredarnya berita tentang seorang santri salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Polewali Mandar terancam putus sekolah akibat tak mendapat Surat Keterangan Lulus (SKL), menuai sorotan dari Komisi IV DPRD Polman.
Salah satunya dari Anggota Komisi IV DPRD Polman Lukman, yang menyayangkan adanya musibah yang menimpa salah satu santri Ponpes di Polman.
“Saya Lukman ketua Fraksi Hati Nurani Sejahtera yang saat ini berada di Komisi IV DPRD Polman. Sangat menyayangkan terjadinya salah satu santri yang terancam putus sekolah karena tidak diberi SKL oleh pihak sekolah Pesantren,” ungkapLukman, saat dihubungi wartawan pattae.com via WhatsApp, Selasa (21/6/2022).
Lukman menuturkan, pimpinan pondok pesantren dalam hal ini Ponpes Modern Al Ikhlas Lampoko, Kecamatan Campalagian. Segera menyelesaikan persoalan. Selain itu ia juga Kemenag Polman untuk ikut terlibat dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sangat disayangkan ketika ada salah satu generasi bangsa yang masih ingin sekolah tapi hanya karena persoalan surat keterangan lulus. Sehingga ia terancam putus sekolah,” terangnya.
Terkait hal itu, ia mengaku akan meminta kepada pimpinan Komisi IV DPRD untuk. memanggil pihak Ponpes terkait serta Kemenag Polman jika, masalah tersebut belum ada titik temu.
“Betul yang disampaikan Eko Prasetyo dalam bukunya, Orang Miskin Dilarang Sekolah. Kejadian tersebut sudah terjadi di Polewali Mandar ternyata,” ungkapnya.
Tanggapan juga datang dari Ketua Komisi IV DPRD Polman Rusnaedi Luwu. Ia beranggapan, kebijakan yang dikeluarkan pihak Ponpes menahan SKL salah seorang santri menurutnya. Telah melenceng dari prinsip pendidikan yaitu, mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Yah kalau boleh sedikit memberi masukan sebaiknya disiapkan jalur jalur khusus untuk akses bagi masyarakat kategori Tidak mampu. Dengan menyertakan beberapa berkas pendukung. Yang, ingin menempuh pendidikan di sekolah swasta seperti pesantren dan yang berbasis agama lain nya,” ujarnya.
Rusnaedi juga mengatakan, masalah tersebut akan ia sampaikan ke pimpinan DPRD Polman bila belum juga menemukan solusi.
Menanggapi hal itu, Seksi Pedepontren Kemenag Polman Athar, mengaku siap berkomunikasi dengan pimpinan Ponpes untuk mencari solusi yang baik.
“Kita komunikasikan dulu dengan Pimpinan Pondok nya apakah ada jalan lain bisa ditempuh. Sehingga ada solusi,” terang Athar saat ditemui dikantor Kemenag Polman, Selasa (21/6/2022).
Meskipun demikian, Athar, mengaku pihaknya tak dapat memasuki permasalahan tersebut secara mendalam karena ada aturan tersendiri secara internal di Pondok Pesantren.[*]