Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar mengeksekusi mantan Kabid Pemerintah Desa Andi Baharuddin Patajangi, sebagai terpidana kasus korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya, Rabu 14/10/2020.
“Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya dengan sumber dana Alokasi Dana Desa tahun 2016. Dimana, terpidana selaku Kabid Pemerintahan Desa Kabupaten Polewali Mandar bersama-sama dengan terpidana haerudin selaku pelaksana kegiatan yang telah di eksekusi terlebih dahulu,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulawesi Barat, Amiruddin, Rabu (14/10).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2407 K/Pid.Sus/ 2020 tanggal 09 September 2020. Andi Baharuddin Patajangi dihukum selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 Juta.
Amiruddin menjelaskan, Sebelumnya, terpidana kasus korupsi telah menjalani hukuman sekitar 13 bulan. Setelah putusan Kasasi, kemudian terpidana menjalani sisa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Atas putusan tim Jaksa Eksekutor yang dilaksanakan Kejari Polewali Mandar, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terpidana diserahkan ke Lapas kelas II B Polewali untuk menjalani sisa hukumannya.
“Di hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekitar jam 14.30 Wita. Telah dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana Tipikor atas nama Andi Baharuddin Patajangi yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Polewali Mandar,” terangnya.
Putusan eksekusi tersebut dipimpin langsung Kajari Polewali Mandar Muh. Ikhwan, Kasi Pidsus AM. Rieker, Kasi Intel Iwan Mex Namara, dan beberapa staf Pidsus, dan diterima langsung Kalapas II B Polewali Abdul Waris.