Tersangka inisial S sebagai terduga pembunuhan dan perampokan pasangan suami istri di Aralle Kabupaten Mamasa mengaku difitnah.
“Betul-betul ini saya difitnah!! betul-betul difitnah, dituduh yang tidak sesuai apa yang terjadi. Dituduh yang tidak pernah saya lihat dan perbuat. Tapi kenapa saya dikasi begini,” ungkap terduga pelaku. Kamis Sore (24/8/2023).
Atas tuduhan yang dilimpahkan pada dirinya, terduga pelaku bersama keluarganya meminta pihak kepolisian berlaku adil.
Keluarga terduga pelaku pembunuhan pun, layangkan protes saat Polda Sulbar menetapkan S sebagai tersangka meski tanpa barang bukti jelas.
“Apa bisa menetapkan tersangka tanpa bukti? Hanya mendengarkan sepihak,” terangnya.
Padahal, S mengaku saat terjadi pembunuhan dan perampokan terhadap pasutri tahun lalu, ia dan keluarganya berada di Polewali.
“Anak saya serta keluarga saya yang menjadi saksi. Kalau saya berada di Polewali saat kejadian pembunuhan di Aralle itu,” tegasnya.
Sementara itu, Husain (23) anak S meminta kepada penyidik Polda Sulbar betul-betul memperlihatkan sejumlah bukti bila ayahnya dalang pembunuhan pasutri tersebut.
Pengacara S, Samsul Bahri mengatakan, meski kliennya tak mengaku sebagai dalang pembunuhan namun, tetap memenuhi panggilan sebagai tersangka.
“Saya dampingi klien saya ini untuk menuju ke Polda sore ini. Dia cukup kooperatif. Saya satu mobil dengannya,” ujarnya.
Samsul sebagai kuasa hukum S dalam kasus pembunuhan, mengaku akan tetap membela kliennya tersebut dalam mencari keadilan.[*]