in

THR dan Gaji ke-13 ASN Daerah Disesuikan Kemampuan Daerah

Pembagian THR
Presiden saat melakukan konferensi pers terkait pemberlakuan PP THR dan Gaji ke-13 bagi ASN di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3).

Nasional

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 terkait kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) telah Presiden RI Keluarkan. Termasuk THR Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.

Hal itu Prabowo sampaikan saat melakukan konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3). Presiden menyampaikan, kebijakan ini akan berdampak pada sekitar 9,4 juta penerima di seluruh Indonesia.

Presiden menjelaskan komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat, prajurit TNI/Polri, serta hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Sementara itu, bagi ASN daerah, pemberian THR dan gaji ke-13 akan di sesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, pemberian THR dan gaji ke-13 akan di berikan sebesar uang pensiun bulanan,” ujar Prabowo.

Jadwal Pencairan

Adapun pencairan THR bagi ASN yaitu, dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri 2025, mulai Senin, 17 Maret 2025.

Sementara untuk gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Presiden berharap kebijakan ini dapat membantu para penerima dalam mengelola kebutuhan selama periode mudik dan liburan Lebaran.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tengah mendampingi Presiden saat menggelar konferensi pers menegaskan, anggaran untuk kebijakan ini telah siap dalam APBN 2025.

“Kami memastikan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri. Serta pensiunan berjalan sesuai ketentuan yang telah di tetapkan dalam peraturan pemerintah,” ujar Sri Mulyani.[*]

What do you think?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Musrembang Anreapi

Musrenbang Anreapi Prioritaskan Infrastruktur, Pendidikan, & Ekonomi di RKPD 2026

Pengusaha Kadin

SDK Ajak Pengusaha Bersinergi untuk Pengentasan Kemiskinan di Sulbar