in

THR Dipotong, Karyawan PDAM Tipalayo akan Laporkan Pihak Perusahan ke DPRD dan Disnaker

THR Karyawan
Foto Hardiansyah, Salah satu kayawan PDAM Tipalayo Polewali Mandar saat memberikan keterangan terkait pemotongan THR oleh pihak perusahaan, Jumat (21/3)
Polewali Mandar

Salah satu karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tipalayo Polewali Mandar, Hardiansyah, mempertanyakan adanya pemotongan THR oleh pihak perusahan. 

Besaran THR karyawan senilai dengan gaji pokok selama satu bulan kerja. Namun pihak perusahan justru melakukan pemotongan sebesar Rp400 dari gaji pokok.

Terkait hal tersbut, Hardiansyah, berencana melaporkan pemotongan THR tersebut ke DPRD dan Dinas Ketenaga Kerjaan Polewali Mandar. 

Sebab Ia merasa keberatan dengan kebijakan perusahaan yang mengurangi hak THR-nya.

Selain itu, Hardiansyah, juga terancam mendapatkan Surat Peringatan tingkat 2 setelah menyebar luaskan informasi terkait pemotongan THR tersebut ke publik. 

Sementara itu, Direktur PDAM Tipalayo, Fadly, memberikan klarifikasi terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, tidak ada pemotongan THR, melainkan aturan yang mengatur besaran THR berdasarkan tingkat kehadiran karyawan.

“Kalau saya cek, ini lagi multitafsir. Bukan pemotongan, tapi kebijakan terkait THR. Seluruh karyawan yang kehadirannya di bawah 50 persen hanya mendapatkan 80 persen dari THR,” jelasnya kepada pattae.com via telephone, Jumat (21/3/2025) malam hari.

Lanjut Fadly, menjelaskan “Jika dalam satu bulan ada 20 hari kerja dan seseorang hanya masuk 10 hari, tentu tidak bisa mendapatkan THR penuh,”.

Lebih lanjut, ia menegaskan kebijakan tersebut telah sesuai ketetapan dan saldo perusahaan berdasarkan gaji pegawai masing-masing.

“Semua yang kehadiran di bawah 50 persen hanya mendapat THR 80 persen. Karena THR itu sebanding dengan satu bulan gaji pegawai. Kalau bulan ini mereka menerima gaji dan THR, maka proporsi kehadiran tetap menjadi pertimbangan,” tambahnya.

Terkait adanya ancaman Surat Peringatan Kedua (SP2) hingga pemecatan terhadap karyawan yang menyuarakan kebijakan ini, Direktur PDAM Tipalayo menjelaskan bahwa hal tersebut akan ditinjau lebih lanjut.

“Aturan perusahaan menetapkan bahwa tindakan yang masuk dalam kategori pencemaran nama baik bisa dikenakan sanksi,” tegasnya.

Meski demikian pihak PDAM akan melihat lebih lanjut apakah dalam penyebaran informasi tersebut melanggar aturan atau tidak. Jika terdapat pelanggaran, pihak perusahan akan mengeluarkan tindakan sesuai regulasi.[*]

What do you think?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencemaran Nama Baik

LBH Suara Panrita Keadilan Sulbar Dampingi Korban Dugaan Pencemaran Nama Baik & Penggelapan ke Polres Polman

PDAM Tipalayo

Klarifikasi PDAM Tipalayo Terkait Pemotongan THR dan SP2 Salah Satu Karyawan