Aplikasi berbagi video pendek TikTok milik ByteDance akan diblokir total oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai langkah tegas untuk menjada keamanan data.
Kebijakan terbaru pemerintah AS mengharuskan ByteDance untuk melepaskan kepemilikannya atas TikTok. Jika tidak, aplikasi tersebut akan menghadapi ancaman pemblokiran total di seluruh wilayah AS.
Mendekati tenggat waktu 19 Januari mendatang, TikTok terus berupaya mencari jalan keluar. Salah satunya dengan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung AS untuk membatalkan kebijakan tersebut. Namun, sejauh ini, belum ada keputusan yang mendukung langkah TikTok.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam kebijakan ini adalah adanya perbedaan interpretasi mengenai bentuk pelarangan TikTok.
Menurut aturan yang berlaku, mulai 19 Januari, TikTok hanya akan dilarang di unduh oleh pengguna baru melalui App Store dan Google Play Store.
Dengan demikian, pengguna lama TikTok di AS masih seharusnya dapat menggunakan aplikasi tersebut.
Namun, jika kebijakan ini berkembang menjadi pemblokiran total, tindakan tersebut menurut pihak ByteDance melampaui mandat awal aturan.
Hal ini memicu spekulasi mengenai keadilan dan dampak kebijakan terhadap jutaan pengguna TikTok di AS.
Sebagai bagian dari persiapannya, TikTok kabarnya berencana menyebarkan pesan pop-up kepada para pengguna di AS.
Pesan tersebut akan mengarahkan pengguna untuk mengakses laman informasi yang menjelaskan kebijakan larangan aplikasi tersebut.
Selain itu, TikTok juga memberikan opsi kepada penggunanya untuk mengunduh seluruh data pribadi mereka sebelum kemungkinan pemblokiran permanen terjadi.
Langkah-langkah ini menunjukkan upaya TikTok dalam menjaga transparansi dan melindungi data penggunanya di tengah ketidakpastian.
Meski demikian, ancaman pemblokiran tetap menjadi tantangan besar bagi perusahaan, terutama mengingat pentingnya pasar AS bagi TikTok.
Jika TikTok diblokir total, dampaknya akan signifikan. Selain kehilangan pasar yang besar, kebijakan ini juga berpotensi memperburuk hubungan antara AS dan China, mengingat TikTok merupakan salah satu perusahaan teknologi besar yang berbasis di China.
Seiring mendekatnya tenggat waktu, perhatian publik dan komunitas internasional kini tertuju pada perkembangan kasus ini.
Akankah TikTok berhasil mempertahankan eksistensinya di AS, ataukah kebijakan pemerintah AS akan memaksa perubahan besar dalam struktur kepemilikan aplikasi tersebut?[*]