Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat Kombes Polisi Deden Supriyatna Imhar, merespons instruksi cepat Kapolri Jend Listyo Sigit Prabowo peniadaan tilang manual. Jumat (28/10/2022).
“Menindaklanjuti instruksi tersebut bahwa penilangan kepada pelanggar lalu lintas, tidak boleh di lakukan secara manual. Namun, jika mendapati pelanggaran lalu lintas tersebut dapat di lakukan dengan penindakan secara persuasif melalui teguran,” Ujar Kombes Pol. Deden Supriyatna Imhar, dalam rilisnya, Jumat (28/10).
Lanjut Dirlantas menjelaskan, Polda Sulbar dalam menindak pelanggar lalu lintas, akan terus memaksimalkan menggunakan ETLE Mobile.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel. Merupakan metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas kepolisian.
Saat ini Sulbar hanya memiliki perangkat ETLE Mobile dan belum memiliki perangkat ETLE Statis, oleh karena itu kata Kombes Pol Deden, untuk terus mendukung program ETLE.
Dirlantas Polda Sulbar juga telah menginstruksikan seluruh Satlantas Jajaran untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait, dan pemerintah daerah. Agar, menyelenggarakan penindakan tilang elektronik di seluruh jajaran terkait.
Ia berharap, untuk seluruh kabupaten di wilayah Sulawesi Barat dapat segera menyelenggarakan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE, semua bertujuan untuk membudayakan masyarakat lebih tertib berlalu lintas.[*]