Rektor Universitas Negeri Makassar membebaskan biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal) kepada mahasiswanya yang menjadi korban bencana alam di Sulawesi Barat. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Rektor UNM Nomor: 118/UN36/HK/2021 yang ditetapkan pada Jumat 15/1/2021.
“Memberikan bantuan bagi mahasiswa Universitas Negeri Makassar korban bencana alam provinsi Sulawesi Barat berupa pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada semester genap TA 2020/2021” isi Surat Keputusan Rektor UNM yang di terima Pattae.com, Sabtu (16/1/2021).
Adapun mekanisme pengajuan bantuan pembebasan UKT tersebut, dengan cara para orang tua wali yang menjadi korban bencana alam, mengajukan surat permohonan pembebasan biaya UKT.
Dalam pengajuan tersebut, para orang tua wali, seperti yang tertulis dalam SK Rektor UNM itu, melampirkan berupa:
- Foto Copy bukti pembayaran UKT sebelumnya (Semester Ganjil 2020/2021)
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan terdampak bencana dari kantor lurah/desa
- Foto lokasi kejadian, keluarga atau kondisi rumah.
Surat Keputusan Rektor UNM mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya SK tersebut pada Jumat (15/1/2021) yang ditanda tangani langsung Rektor UNM Prof Husain Syam.
Bencana alam yang menimpa wilayah Sulawesi Barat, seperti gempa dengan Magnitudo 6,2. Mengguncang daerah Majene (Malunda) dan Mamuju. Tak sedikit rumah warga roboh akibat gempa tersebut.