Jarang Ngantor, 5 ASN...

Polewali Mandar Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman)...

DPRD-Pemkab Polman Sahkan APBD...

Polewali Mandar Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran...

Mobil Pembawa Uang Rp5,2...

Polewali Mandar Sebuah mobil boks milik perusahaan Swadaya Sarana Informatika (SSI) yang mengangkut uang...

Dibangun Diatas Tumpukan Sampah,...

Polewali Mandar Proyek pembangunan Hanggar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Paku, Kecamatan...
HomeNewsPemerintahanUsulkan RDP ke...

Usulkan RDP ke DPRD, JOL Malah Mangkir dari Pertemuan Tanpa Konfirmasi

Polewali Mandar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar menyayangkan ketidakhadiran Jaringan Oposisi Loyal (JOL) dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang aspirasi DPRD Polman, Jumat (24/10/2025).

RDP tersebut sejatinya merupakan usulan dari JOL itu sendiri. Namun, hingga rapat akan mulai, tak satu pun perwakilan JOL hadir di lokasi

Rapat dengar pendapat yang dihadiri pihak terkait, antaranya Asisten II Setda Polman, Dinas Pertanian, Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Wilayah Sulawesi Barat, serta para penanggung jawab SPBU se-Kabupaten Polewali Mandar sempat tertunda dari waktu yang telah dijadwalkan.

Pihak Humas DPRD Polman disebut telah berupaya menghubungi perwakilan JOL melalui telepon, tetapi tidak mendapat respons.

Meski tanpa kehadiran JOL, pimpinan dan anggota DPRD bersama pihak yang hadir tetap melanjutkan rapat sesuai agenda.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Polman, Hamzah Syamsuddin, mengaku menyayangkan sikap JOL yang tidak memberikan pemberitahuan mengenai ketidakhadiran mereka.

“Seharusnya pihak JOL menyampaikan pemberitahuan jika memang tidak bisa hadir. Sampai rapat selesai, tidak ada konfirmasi atau alasan jelas dari pihak mereka,” ujar Hamzah di sela rapat.

Hamzah menegaskan bahwa RDP merupakan forum resmi lembaga DPRD yang mengedepankan komunikasi dan etika kelembagaan. Karena itu, menurutnya, konfirmasi ketidakhadiran sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan menghindari kesalahpahaman publik.

“Informasi itu penting agar tidak menimbulkan opini atau stigma negatif terhadap lembaga JOL sendiri. Publik pasti akan bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Polman dari Fraksi PAN, Ardan Aras, juga menyesalkan absennya JOL dalam forum tersebut.

“Ke depan, kami berharap hal seperti ini tidak terulang. Memberi informasi jika tidak sempat hadir tentu lebih baik, agar komunikasi antar pihak tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.

RDP tersebut membahas sejumlah persoalan terkait penyaluran BBM subsidi di berbagai SPBU di Kabupaten Polewali Mandar, termasuk pengaturan jam operasional SPBU agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak JOL untuk dimintai tanggapan mengenai ketidakhadiran mereka dalam rapat tersebut.[slf]

Get notified whenever we post something new!

spot_img

Kirim Tulisan Anda

Bagi anda yang ingin tulisan nya dipublis di laman pattae.com, silahkan kirim ->

Continue reading

Dibangun Diatas Tumpukan Sampah, Proyek TPST di Paku Jadi Sorotan

Polewali Mandar Proyek pembangunan Hanggar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, jadi sorotan. Bangunan senilai Rp 3,7 miliar itu berdiri di atas tumpukan sampah plastik bekas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pantauan...

ICMI Sulbar “Go To Kampus” ke Institut Hasan Sulur Bahas Filantropi Islam di Era Digital

Polewali Mandar Ikatan Cendekia Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Sulawesi Barat menggelar kegiatan “ICMI Go To Kampus” di Institut Hasan Sulur, Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi antara dunia akademik dan organisasi intelektual Muslim, khususnya dalam...

MK Putuskan Masyarakat Adat Tak Perlu Izin Usaha untuk Berkebun di Kawasan Hutan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masyarakat adat tidak wajib mengantongi perizinan berusaha dari pemerintah pusat jika ingin berkebun di kawasan hutan, selama kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Dalam amar Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK,...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.