Sejumlah Kelompok Tani Hutan (KTH) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengikuti bimbingan teknis bagi para pelaku usaha pangan industri rumah tangga dalam rangka sertifikasi produk pangan industri rumah tangga yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (DINKES) Kabupaten Polewali Mandar di Aula pertemuan Hotel Sinar Mas Polewali. Kamis (14/7/2022).
Salah seorang pendamping KTH Batu Sambua Kalumammang Kecamatan Alu Marten, ikut dalam kegiatan bimtek bersama anggota dampingannya mengatakan, kegiatan ini menjadi pedoman untuk menghasilkan pangan yang layak, bagaimana memproduksi pangan yang aman, bermutu dan layak untuk dikonsumsi dan Halal.
“Bimtek ini akan memacu usaha Kelompok untuk dapat menyajikan produk yang berkualitas baik dari segi label kemasan maupun isi produk itu sendiri.” Ungkap Marten
“Agar Produk khususnya pada KTH dapat memperoleh PIRT yg bisa dicantumkan pada label Produk yang dihasilkan KTH,” tambahnya.
Sementara itu, Suaib Nawawi. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar mengatakan, kegiatan Bimbingan Teknis bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan bimbingan dan pendampingan teknis kepada pelaku usaha pangan industri rumah tangga.
“Ini untuk menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dalam proses dan manajemen produksi sehingga menghasilkan produk pangan olahan industri rumah tangga yang memenuhi standar keamanan pangan.” kata Suaib saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Lanjut Suaib mengatakan bahwa sertifikat penyuluhan keamanan pangan yang dimiliki oleh pemilik usaha atau penanggung jawab produksi pada industri rumah tangga pangan menjadi salah satu syarat usaha untuk dapat mendaftarkan produknya mendapatkan izin edar, yaitu No. PIRT.
“Syarat lainnya adalah terpenuhinya standar dan prinsip keamanan pangan dalam proses produksi serta pelabelan produk.” Ujarnya
Ia berharap pelaku usaha dapat memahami dan menerapkan prinsip-prinsip keamanan pangan dalam proses produksinya, sehingga pada akhirnya dapat meneruskan ke tahap selanjutnya yaitu proses pendaftaran izin edar produk.
Kegiatan Bimtek tersebut diikuti sebanyak 70 Peserta yang merupakan pemilik/penanggung jawab usaha atau produksi yang belum memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan. 70 peserta tersebut sudah termasuk Kelompok Tani Hutan dengan berbagai jenis usaha olahan pangan dari perhutanan sosial.[*]