Validasi Nomor IMEI, Pemerintah Akan Blokir Ponsel yang Tidak Terdaftar

Nmor IMEI Ponsel
Nmor IMEI Ponsel

Pemerintah Indonesia akan memblokir telepon seluler (Ponsel) dalam waktu dekat guna menekan peredaran ponsel ilegal atau perdagangan barang curian.

Langkah yang dilakukan pemerintah dengan mewajibkan pengguna ponsel mendaftarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel yang digunakannya mulai Agustus 2019.

Berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), penjualan ponsel di Indonesia mencapai 50 juta unit per tahunnya. Dari jumlah itu, sekitar 20% nya merupakan barang ilegal (black market), baik selundupan maupun ponsel yang diperbarui. Kartu yang SIM yang terdaftar tahun 2019 sebanyak 355,5 juta nomor

Nantinya, jika nomor IMEI ponsel tidak terdaftar, pengguna tidak akan dapat menggunakan ponsel yang dimilikinya. Kendati begitu, pemerintah tidak akan langsung me-non-aktifkan ponsel yang tidak tercatat tersebut.

Pemerintah memberikan masa tenggang sekitar dua tahun agar pengguna dapat mengganti ponselnya. Nomor IMEI ponsel merupakan identitas khusus untuk setiap kartu GSM yang dikeluarkan produsen ponsel.

Bila pengguna ragu akan nomor IMEI ponsel miliknya tidak terdaftar, maka segera cek dengan menekan kode di layar ponsel anda dengan mengetik *#06# lalu enter/oke, atau mengecek di tempat kartu SIM ponsel anda di bagian belakang.

Setelah itu, masukkan 15/16 digit nomor yang tertera di bagian kartu SIM Ponsel anda ke alamat website kemenperin.co.id. Apabila nomor IMEI ponsel anda terdaftar, maka akan muncul informasi mengenai distributor, merek, dan tipe ponsel.   

Proses pemblokiran ponsel ilegal di indonesia diatur dalam peraturan menteri dan melibatkan tiga Kementerian sekaligus.

Kementrian Perindustrian yang menangani validasi nomor IMEI ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika, melakukan koordinasi dengan meminta operator seluler untuk me-non-aktifkan jaringan.

Sedangkan Kementerian Perdagangan, bergerak pada ruang pengawasan perdagangan ponsel di Indonesia. (pattae.com)*