Takbir keliling menjelang lebaran telah menjadi tradisi bagi umat islam khususnya di Indonesia. Parade Seperti Tabuh Beduq, Kembang Api, Pawai Obor, dan lain sebagainya. Diperlihatkan pada malam penghujung bulan Ramadan.
Bagaimana jika Rutinitas malam menjelang Hari Raya Idul Fitri itu, dilarang pemerintah ? Tentu akan menjadi hambar.
Baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemenang) wilayah Kantor Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menghimbau warga untuk tidak menggelar Takbir Keliling pada malam Hari Raya lebaran atau Idul Fitri 1443 Hijriyah / 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Bina Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Polman, Haris Nawawi, yang diketahui juga sebagai Sekretaris Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Polman, di ruang kerjanya di Kantor Kemenag Polman. Kamis (28/4/2022).
“Takbir keliling ( Lebaran 2022 ) yang menggunakan kendaraan roda 4 dan roda 2 itu ditiadakan, sesuai hasil rapat PBHI,” tegasnya.
Kegiatan Takbiran dimalam penghujung bulan puasa, kata Haris, sebaiknya digelar di Masjid atau rumah masing-masing. Sesuai Surat Edaran dari Menteri Agama No. SE. 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
“Jadi, masyarakat dihimbau sesuai surat edaran Menteri Agama Nomor 8 bahwa masyarakat diimbau untuk takbiran di Masjid dan rumah masing-masing,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1443 H sendiri. Rencananya dipusatkan di Lapangan Pancasila Pekkabata Polewali, seperti hasil keputusan rapat PHBI bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Polman, Selasa (26/4) lalu.
“Insya Allah dipusatkan di lapangan Pancasila tapi kalau keadaan musim hujan atau becek. Itu akan dialihkan ke dalam Masjid Syuhada dan pelaksanaan nya menunggu informasi resmi dari Kementerian Agama,” ungkap Haris, Kamis (28/4).
Untuk penetapan 1 Syawal akan jatuh pada hari apa, akan di ditentukan Kementerian Agama pada besok, Minggu, 1 Mei 2022 melalui sidang isbat.[slf/]*