Polewali Mandar
Sebanyak 27 kepala keluarga (KK) warga Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, menghadiri sidang perdana sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar, Rabu (4/2/2026).
Puluhan warga tersebut hadir bersama Kepala Desa Sumarrang, Sudirman, untuk memenuhi panggilan sidang pertama perkara sengketa lahan yang melibatkan masyarakat setempat.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Hj. Indrayani binti Kannu terhadap Gawe binti Kalling. Dalam perkembangannya, gugatan yang awalnya hanya menyasar tujuh kepala keluarga, meluas hingga mencakup 27 KK warga Desa Sumarrang.
Kepala Desa Sumarrang, Sudirman, menilai dasar gugatan yang diajukan penggugat mengandung cacat administrasi. Ia menyebut dokumen yang dijadikan dasar tuntutan berasal dari wilayah yang berada di luar administrasi Desa Sumarrang.
“Objek yang dijadikan dasar tuntutan saat mediasi di Polsek Campalagian berada di luar wilayah administrasi Desa Sumarrang,” kata Sudirman.
Ia menegaskan, kepala desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan atau menandatangani surat keterangan atas wilayah yang berada di luar administrasi desa yang dipimpinnya. Sementara lokasi yang disengketakan, kata dia, berada di desa lain.
Sudirman mengaku heran gugatan tersebut dapat diterima, mengingat adanya ketidaksesuaian antara dasar administrasi yang digunakan dengan objek sengketa di lapangan.
Selain menempuh jalur hukum, pihak pemerintah desa bersama warga juga berencana membawa persoalan ini ke DPRD Polewali Mandar guna mendorong upaya mediasi lanjutan.
“Insyaallah kami akan mendorong mediasi di DPRD Polman untuk memperjuangkan hak masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, objek sengketa di Desa Sumarrang meliputi rumah dan kebun milik 27 KK warga dengan luas lahan diperkirakan sekitar 27 hektare.
Adapun batas wilayah lahan yang disengketakan meliputi jalan poros Desa Sumarrang di sebelah utara, bekas tanah milik penggugat di sebelah timur, sungai di sebelah selatan, serta SDN 032 Sumarrang di sebelah barat.[slf]



