Reses di Tiga Desa,...

Polewali Mandar Ketua DPRD Polewali Mandar (Polman) Fahry Fadly menggelar reses tahap ketiga Masa...

MJF Gelar Polman Offroad...

Polewali Mandar Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Polewali Mandar (Polman) ke-66, komunitas Mandar...

Jembatan Tapua Tak Kunjung...

Jembatan penghubung di Desa Tapua, Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, hanyut...

Ajbar Bantu Nelayan di...

Polewali Mandar Anggota DPR RI Komisi IV bidang Pertanian, Kelautan, dan Perikanan, Ajbar...
HomeNewsHukumMK Putuskan Masyarakat...

MK Putuskan Masyarakat Adat Tak Perlu Izin Usaha untuk Berkebun di Kawasan Hutan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masyarakat adat tidak wajib mengantongi perizinan berusaha dari pemerintah pusat jika ingin berkebun di kawasan hutan, selama kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Dalam amar Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10), Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.”

Putusan tersebut memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU Cipta Kerja.

MK menegaskan, kedua pasal itu dinyatakan bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.”

Sebelumnya, Pasal 17 ayat (2) huruf b UU Cipta Kerja mengatur bahwa “setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.”

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa pasal tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014, di mana Mahkamah sebelumnya telah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang hidup turun-temurun di dalam kawasan hutan dan tidak berorientasi komersial.

“Melalui putusan a quo (ini) Mahkamah perlu untuk menyesuaikan semangat yang terkandung dalam norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 dengan Putusan Mahkamah tersebut,” ujar Enny.

Dengan putusan ini, larangan berkebun di kawasan hutan tanpa izin usaha tidak berlaku bagi masyarakat adat yang hidup turun-temurun di kawasan hutan, selama aktivitas tersebut tidak untuk kepentingan komersial.

Konsekuensinya, sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 110B ayat (1) juga dikecualikan bagi kelompok masyarakat tersebut.

Enny menegaskan, kepentingan komersial yang dimaksud Mahkamah adalah kegiatan perkebunan masyarakat di hutan yang hanya bertujuan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, bukan untuk dijual demi memperoleh keuntungan.

“Dengan kata lain, masyarakat yang hidup turun-temurun dalam hutan yang membutuhkan sandang, pangan, dan papan untuk kebutuhan sehari-hari tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023,” tutur Enny.[rls]

Get notified whenever we post something new!

spot_img

Kirim Tulisan Anda

Bagi anda yang ingin tulisan nya dipublis di laman pattae.com, silahkan kirim ->

Continue reading

Reses di Tiga Desa, Ketua DPRD Tanggapi Keluhan BPJS, PKH, & Infrastruktur

Polewali Mandar Ketua DPRD Polewali Mandar (Polman) Fahry Fadly menggelar reses tahap ketiga Masa Persidangan Pertama Tahun 2025 di tiga titik wilayah Dapil Luyo, yakni Desa Mambu, Desa Luyo, dan Desa Pussui, pada 1–5 November 2025. Fahry menyampaikan terima kasih kepada...

Ajbar Bantu Nelayan di Polewali Mandar Alat Tangkap Ikan

Polewali Mandar Anggota DPR RI Komisi IV bidang Pertanian, Kelautan, dan Perikanan, Ajbar Abdul Kadir, kembali menyalurkan bantuan alat tangkap kepada dua kelompok nelayan di Dusun Garassi, Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Dua kelompok penerima bantuan tersebut masing-masing...

Dukungan Senator Jufri untuk Pelajar Polewali di LCC MPR RI

Senator asal Sulawesi Barat, Jufri Mahmud, memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada siswa-siswi SMAN 3 Polewali yang berhasil terpilih sebagai perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2025 yang digelar di Jakarta. Pertemuan antara...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.