Polewali Mandar
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pesantren.
Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Perwakilan dari Forum Kajian Islam Inklusif, mengatakan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam memberikan perhatian serius terhadap keberadaan pesantren, khususnya di wilayah yang dikenal sebagai basis santri.
“Secara sosiologis, kita tahu ada dua kecamatan di Polman yang sejak lama dikenal sebagai daerah santri, yakni Campalagian dan Balanipa. Selama ini pesantren tumbuh secara mandiri, sehingga sudah saatnya pemerintah daerah hadir memberikan dukungan melalui kebijakan yang jelas,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, Ranperda ini disusun berdasarkan sejumlah regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Sejak terbitnya Undang-Undang Pesantren, lembaga pesantren sudah diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Konsekuensinya, pesantren berhak mendapatkan porsi anggaran pendidikan 20 persen melalui APBN maupun APBD,” jelasnya.
Selain itu, Ranperda juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan beberapa peraturan pelaksana lainnya.
Lebih lanjut, Ranperda ini akan mengatur tiga fungsi utama pesantren, yakni:
- Fungsi Pendidikan, meliputi pemenuhan sarana, kenyamanan, kesehatan, dan keamanan lingkungan pesantren.
- Fungsi Dakwah, dengan membuka peluang kerja sama program antara pesantren dan pemerintah daerah.
- Fungsi Pemberdayaan Masyarakat, melalui pelatihan, bantuan teknologi, dan kegiatan ekonomi produktif berbasis pesantren.
“Pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi dan sosial masyarakat. Karena itu, perda ini penting untuk memastikan pesantren bisa berkembang dengan dukungan regulasi yang kuat,” tambahnya.
Ranperda Fasilitasi Pesantren juga mencakup lima arah utama pengaturan, yaitu:
- Penyusunan data dan peta pesantren di wilayah Polman.
- Perencanaan dan pelaksanaan program pemberdayaan pesantren.
- Integrasi program pesantren dalam rencana pembangunan daerah.
- Partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pengembangan pesantren.
- Penumbuhan kesadaran bersama menjadikan pesantren sebagai kekuatan perubahan dan penggerak ekonomi daerah.
Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin menambahkan, pihaknya akan terus mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, termasuk kalangan kiai dan pimpinan pondok pesantren di Polewali Mandar, agar Ranperda yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
“Kami ingin regulasi ini lahir dari bawah, dari aspirasi para pengasuh dan pengelola pesantren. Dengan begitu, ketika nanti disahkan menjadi perda, implementasinya bisa tepat sasaran dan bermanfaat luas bagi umat,” tutupnya.[slf]



