Polewali Mandar
Suasana tegang mewarnai kawasan Pasar Sentral Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Kamis (30/10/2025).
Dari pantauan di lapangan, sedikitnya empat truk pengangkut material berupa seng dan balok kayu tiba di lokasi untuk memasang pagar pembatas.
Aksi tersebut langsung memancing reaksi dari Musdalipa, ahli waris almarhum Baco Commo, yang menilai langkah itu dilakukan secara sepihak.
Situasi sempat memanas ketika Musdalipa bersama sejumlah warga dan pedagang menolak pemagaran. Adu mulut dan aksi saling dorong antara dua kubu tak terhindarkan sebelum akhirnya dapat diredam aparat kepolisian yang berjaga di lokasi.
“Kita ini negara hukum. Saya ini pemenang eksekusi, seharusnya saya dilindungi, bukan malah diperlakukan seperti ini,” ujar Musdalipa di lokasi kejadian.
Musdalipa mengaku kecewa dengan tindakan pemagaran yang dinilainya tidak menghormati proses hukum yang telah berkekuatan tetap. Ia menyebut, lahan tersebut telah menjadi hak keluarganya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Polewali tahun 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung.
Menurut Musdalipa, sebelumnya telah dilakukan mediasi yang dihadiri oleh pihak Pertanahan, Ketua Pengadilan, Wakil Bupati, serta perwakilan Hj. Sumrah. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pengadilan disebut menegaskan bahwa perkara itu sepenuhnya merupakan ranah pengadilan, bukan kepolisian.
Namun, tak lama setelah mediasi, pihaknya dikejutkan oleh adanya pemagaran di lokasi yang telah dieksekusi. Ia menyebut, tindakan tersebut menimbulkan keresahan bagi para pedagang yang selama ini berjualan di area tersebut.
“Ada banyak kios yang terdampak. Pedagang bingung karena tempat jualannya tiba-tiba dipagari,” ujarnya.
Musdalipa berharap aparat penegak hukum bersikap tegas dalam menegakkan aturan dan melindungi hak masyarakat kecil. Ia juga menyinggung imbauan Kapolres Polewali Mandar sebelumnya agar tidak ada tindakan anarkis di lokasi sengketa.
“Saya sangat kecewa karena imbauan itu tidak dijalankan. Kami hanya minta perlindungan dan keadilan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pihak Hj. Sumrah, Reski, menegaskan bahwa langkah pemagaran dilakukan atas dasar hukum yang jelas. Ia menyebut, lahan yang disengketakan memiliki alas hak yang sah dan proses hukum sebelumnya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Sudah kami laporkan ke berbagai instansi, tapi tidak ada tindak lanjut. Ini satu-satunya langkah yang bisa kami ambil,” ujar Reski.
Reski menyebut, lahan yang kini dipagar seluas sekitar 6.800 meter persegi dan tidak mencakup seluruh area. Ia memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di lokasi.
“Kapolres sudah menyatakan bersikap netral. Siapa pun yang melakukan tindak pidana, akan ditindak. Karena itu, kami juga akan melaporkan hal ini secara resmi,” pungkasnya.[slf]



