Pemerintahan

Respons Keluhan Publik, DPRD Polman Turun Langsung Sidak Ritel Modern

Bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta instansi terkait, Komisi II DPRD Polman turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (26/1/2026).
Polewali Mandar

Laporan mahasiswa terkait dugaan pelanggaran di sejumlah ritel modern di Kecamatan Wonomulyo mendapat respons cepat dari DPRD Polewali Mandar (Polman).

Bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta instansi terkait, Komisi II DPRD Polman turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (26/1/2026).

Sidak tersebut melibatkan Disperindag, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), perwakilan LSM, serta camat setempat. Tiga gerai ritel modern dijadikan sampel pemantauan, yakni Alfamidi Sidorejo, Indomaret, serta Alfamidi di Jalan Dewi Sartika, Desa Banua Baru, Kecamatan Wonomulyo, yang berada di jalur poros Polewali–Majene.

Dalam pemeriksaan di lapangan, tim menemukan sejumlah persoalan yang dinilai menguatkan laporan publik. Temuan meliputi peredaran obat herbal Komix, buah-buahan yang sudah membusuk, kondisi gudang penyimpanan yang kurang layak, serta produk yang terpapar langsung sinar matahari.

Selain itu, ditemukan pula penataan produk yang tidak sesuai ketentuan, barang cacat yang masih terpajang di etalase, hingga timbangan yang belum dilakukan tera ulang untuk periode 2024–2025.

Ketua Komisi II DPRD Polman, Amir, menyatakan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak ritel modern guna membahas seluruh temuan dan menyepakati langkah perbaikan ke depan.

“Nanti perwakilan ritel modern akan kami hadirkan dalam RDP untuk duduk bersama dan mencari solusi,” kata Amir.

Ditempat sama, Kepala Dinas Perindag Polman, Agusnia Hasan Sulur, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari pembinaan sekaligus tindak lanjut atas laporan mahasiswa yang sebelumnya masuk.

“Sebenarnya hari ini adalah bagian dari pembinaan. Sebelumnya sudah ada laporan dari mahasiswa, dan kami menindaklanjutinya sesuai pengawasan yang telah dilakukan Balai POM bersama Dinas Perindag,” ujarnya.

Ia juga menyoroti masih ditemukannya pelanggaran terkait penempatan produk makanan yang digabung dengan barang non-pangan, seperti sabun, meskipun sebelumnya telah ada berita acara dari Balai POM.

“Produk makanan tidak boleh digabung dengan barang lain seperti sabun, namun di lapangan masih kami temukan,” tambahnya.

Terkait temuan timbangan, Agustina menegaskan bahwa tera ulang merupakan kewajiban tahunan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan UPTD Metrologi untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Nanti akan dikomunikasikan untuk dilakukan tera ulang, karena timbangan wajib ditera setiap tahun,” jelasnya.

Kepala Satpol PP Polman, Arifin, menambahkan bahwa pihaknya akan kembali turun ke lapangan untuk menerbitkan surat edaran terkait pengelolaan ritel modern setelah RDP dilaksanakan.

“Kami akan turun kembali untuk memberikan surat edaran terkait aturan ritel modern,” ungkapnya.

Langkah ini diharapkan menjadi bukti bahwa laporan publik ditindaklanjuti secara nyata, sekaligus meningkatkan kepatuhan ritel modern terhadap aturan dan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen di Kabupaten Polewali Mandar.[slf]

Related posts

RDP DPRD Polman Ungkap Masalah Sertifikat 106 Warga Eks Bintang Regency

ToPattae

Rapat Pansus DPRD Soroti Tambak 3 Hektare yang Hanya Sumbang PAD Rp8,5 Juta

ToPattae

Kompak! Bupati Polman dan Forkopimda Hadiri Rakornas 2026, di Sentul

ToPattae