Polewali Mandar
DPRD Kabupaten Polewali Mandar menyoroti pengelolaan Sekolah Rakyat menyusul mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) Komisi III dan Komisi IV DPRD Polman yang digelar di Ruang Aspirasi DPRD Polman, Senin (10/2/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Polman, Agus Pranoto, dan didampingi Ketua Komisi III Sarinah dan anggota DPRD lainnya, dihadiri perwakilan organisasi masyarakat, OPD terkait, serta unsur pemerintah daerah. Forum ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap sektor pendidikan dan perlindungan anak, khususnya pada program Sekolah Rakyat.
Perwakilan Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Muhammad Akmal, menyampaikan keprihatinan atas dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengajar di Sekolah Rakyat.
Ia menilai penanganan kasus tersebut tidak boleh diselesaikan melalui mediasi dan meminta agar proses hukum ditegakkan secara transparan.
“Kami meminta kasus ini ditangani secara hukum dan korban mendapatkan keadilan serta perlindungan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Polman, Agus Pranoto, mengungkapkan bahwa DPRD telah melakukan inspeksi lapangan ke Sekolah Rakyat bersama pimpinan DPRD. Namun, saat inspeksi dilakukan, DPRD belum memperoleh informasi terkait dugaan kasus kekerasan seksual tersebut.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sekolah Rakyat seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan,” ujar Agus.
DPRD Polman mendorong Dinas Sosial Kabupaten Polman selaku pelaksana teknis utama Sekolah Rakyat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sekolah, termasuk pengawasan terhadap tenaga pendidik dan mekanisme perlindungan anak.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan pemulihan trauma bagi korban, serta penguatan sistem pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
RDP tersebut menjadi komitmen DPRD Polman untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap program Sekolah Rakyat dan memastikan perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pendidikan.[*]



